
PONTIANAK – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Mempawah tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Ruang Rapat Muladi, Kanwil Kemenkum Kalbar. (21/10),
Rapat tersebut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah; Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Mempawah beserta jajaran; Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Mempawah; perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar; Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar; serta Tim Pokja Harmonisasi dari Kanwil Kemenkum Kalbar.
Raperbup ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 38 ayat (2) Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD yang mengamanatkan kepala daerah untuk menetapkan peraturan mengenai pola tata kelola BLUD. Rancangan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan dan peningkatan kualitas layanan kesehatan dasar melalui sistem BLUD yang transparan dan akuntabel.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa pengharmonisasian ini merupakan bagian penting dari pembentukan peraturan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan daerah.
“Pengharmonisasian ini bukan hanya proses administratif, tetapi merupakan fondasi bagi tata kelola BLUD Puskesmas yang efisien, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang bermutu. Kami berharap regulasi ini bisa mendorong pelayanan kesehatan yang lebih adaptif dan akuntabel,” ujar Jonny.
Jonny menambahkan bahwa penyusunan Raperbup ini telah mengacu pada prinsip-prinsip peraturan perundang-undangan yang baik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta memperhatikan aspek filosofis, konstitusional, dan yuridis secara menyeluruh.
Dalam rapat, juga dibahas beberapa poin substansi dan teknik penyusunan yang perlu disempurnakan agar peraturan ini dapat diimplementasikan secara optimal di lapangan.
Rapat harmonisasi ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam penguatan sistem layanan kesehatan daerah yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya melalui tata kelola BLUD Puskesmas yang profesional dan terukur. (Humas)
Dokumentasi:




















