
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sanggau tentang Penyelenggaraan Jalan, bertempat di Ruang Rapat Muladi, Kanwil Kemenkum Kalbar, Kamis (10/07).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Divisi Perancangan Peraturan dan Pembinaan Hukum, Zuliansah, yang dalam berbagai hal menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dalam menghasilkan regulasi yang strategis dan berkualitas, khususnya terkait dengan penyelenggaraan infrastruktur jalan di daerah.
Hadir dalam rapat ini, Ignatius Irianto, Sekretaris DPRD Kabupaten Sanggau; Saifius Seko dari Lembaga Edukasi - Klinik Hukum dan Kebijakan Publik Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (LE-KHKP FH Untan); Agus Hidayat, Kepala Bidang PSU Dinas Perkimtan; Hendri A Panggabean, Kasi PRIJ BM Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat; serta Wagino Edy R, analis hukum dari Sekretariat DPRD Sanggau.
Turut hadir pula staf Setwan DPRD Kabupaten Sanggau yakni Sy Adam dan Ilham, perwakilan dari Dinas PUPR Kabupaten Sanggau, Dedy, serta jajaran perancang peraturan-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar: Dono Doto Wasono (yang juga bertindak sebagai moderator), Cecilia Veronika Simanjuntak, Tri Wibowo, dan Mus Artodiharjo. Kegiatan ini juga diikuti oleh Affan Azzhadi, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kanwil Kemenkum Kalbar.
Dalam sesi diskusi, Sekretaris DPRD Kabupaten Sanggau, Ignatius Irianto, menyampaikan bahwa inisiatif penyusunan Raperda ini bukan hanya sebagai bentuk memberikan kewajiban formal, tetapi untuk menghasilkan produk hukum daerah yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Tenaga ahli dari LE-KHKP FH Untan, Saifius Seko, juga menambahkan bahwa urgensi regulasi ini sangat tinggi mengingat jalan merupakan fasilitas publik yang digunakan oleh semua lapisan dalam masyarakat aktivitas sehari-hari.
Selanjutnya, dalam sesi pembahasan teknis, Cecilia Veronika Simanjuntak menyampaikan sejumlah catatan terhadap materi Raperda, mulai dari judul, konsiderans, dasar hukum, hingga norma pasal-pasal yang memuat kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam penyelenggaraan jalan. Tanggapan dan masukan juga diberikan oleh perwakilan dari Dinas PUPR Provinsi dan Kabupaten, yang menyarankan agar substansi Raperda disesuaikan dengan peraturan terbaru, seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 serta Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2023.
Secara teknik penyusunan, forum juga menekankan pentingnya kesepakatan dengan ketentuan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan hasil pembahasan yang menyeluruh, forum memutuskan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan dikembalikan kepada pihak pemrakarsa untuk dilakukan perbaikan lebih lanjut sesuai dengan masukan teknis yang telah disampaikan.
Rapat ditutup dengan apresiasi dari seluruh peserta atas sinergi yang terbangun selama proses harmonisasi. Sebagai penutup, kembali ditegaskan pentingnya menghasilkan produk hukum daerah yang tidak hanya sah secara formal, tetapi juga berkualitas,implementatif, serta mampu memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Dokumentasi:

