
Pontianak-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali menegaskan komitmennya dalam menjamin kelangsungan pelayanan hukum kepada masyarakat melalui kegiatan Pengucapan Sumpah Jabatan Notaris Pengganti, yang dilaksanakan pada Jumat, 23 Mei 2025.
Acara yang berlangsung khidmat di Aula Kantor Wilayah tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, serta dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Pratama, dan disaksikan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Deswati dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Devy Wijayanti.
Dalam sambutannya, Jonny menegaskan bahwa pengangkatan notaris pengganti bukanlah sekadar formalitas administratif, melainkan bagian penting dari sistem kenotariatan untuk memastikan pelayanan hukum tetap berjalan meskipun notaris definitif berhalangan sementara. “Meskipun bersifat sementara, Notaris Pengganti tetap memegang tanggung jawab dan wewenang penuh sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Jonny juga mengingatkan bahwa setiap notaris pengganti wajib menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, dan etika jabatan. “Hendaknya dalam memberikan jasa pelayanan hukum, saudara-saudari sekalian tetap bertindak adil, cermat, dan berpegang teguh pada hati nurani serta koridor hukum yang berlaku,” pesannya.
Sebagai informasi, tiga notaris pengganti resmi diambil sumpahnya yakni, Diah Dwi Kusuma, Amirotun Hasanah, dan Wilman Hendrysal. Sementara itu, tiga notaris definitif yang sedang mengambil cuti untuk menunaikan ibadah haji, yakni Basuki Raharjo, Nurman dan Fitriyani.
Melalui momentum ini, Jonny berharap seluruh notaris pengganti dapat mengemban amanah jabatan dengan sebaik-baiknya serta menjadi bagian dari profesional hukum yang memberi kontribusi nyata bagi masyarakat dan negara. Ia juga menegaskan bahwa jika dalam pelaksanaan tugas terdapat keraguan, maka koordinasi dengan organisasi profesi atau Majelis Pengawas Notaris menjadi langkah penting untuk menjaga marwah dan ketertiban profesi kenotariatan.
Dokumentasi:








