
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar sosialisasi daring mengenai penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (Sidbankum) pada Senin (5/5). Kegiatan yang berlangsung satu hari mulai pukul 09.00 WIB ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan program bantuan hukum di wilayah Kalimantan Barat.
Sosialisasi ini diinisiasi oleh Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat dan dihadiri oleh para Ketua atau Direktur serta Admin Pemberi Bantuan Hukum (PBH) di seluruh Kalimantan Barat melalui platform Zoom Meeting.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Zuliansyah, secara langsung membuka acara dan memberikan arahan terkait pelaksanaan kegiatan Pemberian Bantuan Hukum Tahun 2025. Dalam sambutannya, Zuliansyah menekankan pentingnya pelaksanaan bantuan hukum sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum serta Petunjuk Pelaksanaan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum RI Nomor : PHN.HN.04.03-810.
Lebih lanjut, Zuliansyah menjelaskan mengenai kewajiban Panwasda dan PBH sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Program Pembinaan Hukum di Wilayah Tahun 2025. Ia berharap, dengan pemahaman yang baik terhadap regulasi dan mekanisme yang berlaku, pelaksanaan kegiatan bantuan hukum di Kalimantan Barat dapat berjalan optimal.
Sesi inti sosialisasi dipandu oleh Ketua Tim Panwasda, Dini Ardianti. Dalam paparannya, Dini menjelaskan secara detail mengenai tata cara penginputan berkas perkara oleh PBH ke dalam aplikasi Sidbankum, proses pengadministrasian dan pelaporan hasil kegiatan pemberian bantuan hukum melalui aplikasi yang sama, serta tahapan verifikasi yang akan dilakukan oleh Tim Panwasda Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat.
Melalui sosialisasi ini, Panwasda berharap para Pemberi Bantuan Hukum dapat segera melaksanakan kegiatan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, PBH juga diharapkan dapat segera mengajukan permohonan pencairan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan pada triwulan kedua tahun ini.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah strategis Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat dalam memastikan program bantuan hukum dapat tersalurkan dengan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat pencari keadilan di wilayah Kalimantan Barat.



