
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum kembali memberikan layanan publik dalam bidang Kekayaan Intelektual (KI) bertempat di Ruang Layanan Kanwil Kemenkum Kalbar. Kegiatan ini adalah bagian dari komitmen dalam mewujudkan pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, Senin (10/11).
Layanan yang diberikan mencakup konsultasi langsung maupun melalui media daring, sehingga masyarakat memiliki akses yang lebih mudah untuk mendapatkan pendampingan terkait pendaftaran dan pelindungan Kekayaan Intelektual. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Kalbar untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, efisien, dan adaptif di era digital.
Adapun layanan yang dilaksanakan hari ini adalah konsultasi pendaftaran Merek “Borneo Fair” dari Alfarizi Entertain Event Organizer terkait syarat, prosedur, dan biaya PNBP, konsultasi pencatatan Hak Cipta atas nama Muhammad Sanju Al Zaki, yang sempat mengalami kendala teknis pada penerbitan surat pencatatan. Setelah dilakukan koordinasi dengan Direktorat Teknologi Informasi DJKI, permasalahan berhasil diatasi dan proses penerbitan sertifikat dilanjutkan, dan juga pengecekan Dashboard Monitoring DJKI guna memastikan data permohonan Kekayaan Intelektual di Kalimantan Barat tercatat dengan akurat dan terpantau secara real time.
Berdasarkan hasil Dashboard Monitoring DJKI per 11 November 2025, tercatat total 2.185 permohonan Kekayaan Intelektual di Kalimantan Barat, yang terdiri dari 721 permohonan Merek, 33 permohonan Paten/Paten Sederhana, 28 permohonan Desain Industri, 1.402 permohonan Hak Cipta, dan 1 permohonan Indikasi Geografis. Selain itu, pada tanggal 11 November 2025 juga tercatat 8 permohonan Hak Cipta dan 4 permohonan Merek baru yang masuk dalam sistem monitoring.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa kegiatan layanan konsultasi dan monitoring dashboard ini merupakan salah satu bentuk komitmen nyata Kanwil dalam memberikan pelayanan hukum yang berorientasi pada hasil dan manfaat bagi masyarakat.
“Kami terus mendorong peningkatan kualitas layanan Kekayaan Intelektual, baik secara langsung maupun digital. Monitoring yang dilakukan secara berkala ini penting untuk memastikan bahwa seluruh proses permohonan berjalan lancar dan transparan. Kami juga mengajak masyarakat, pelaku usaha, dan akademisi untuk lebih aktif mendaftarkan karya dan inovasinya agar mendapatkan pelindungan hukum yang layak,” ujar Jonny.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar terus memperkuat perannya sebagai garda terdepan dalam mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual. Dengan sinergi antara layanan langsung dan sistem digital, diharapkan pelayanan KI di Kalimantan Barat semakin mudah, cepat, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.




