
Pontianak –Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, mantapkan komitmennya dalam melakukan optimalisasi layanan fidusia dengan mengikuti Rapat Koordinasi yang digelar secara virtual oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada Selasa (6/5/2025).
Mengambil tempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, kegiatan ini diikuti Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hajrianor, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Deswati, serta seluruh jajaran pada Bidang Pelayanan AHU.
Saat menyampaikan laporan kegiatan, Direktur Perdata, Henry Sulaiman, menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Hukum, yang memerintahkan peningkatan layanan pendaftaran jaminan fidusia. “Potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari layanan ini belum optimal. Karena itu, dilakukan uji petik sebagai bentuk pengawasan,” ujarnya.
Ia juga mengungkap adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan potensi kerugian negara. “BPK merekomendasikan agar potensi PNBP dari fidusia bisa dimaksimalkan,” jelasnya.
Sekretaris Ditjen AHU, Hantor Situmorang, menambahkan bahwa jaminan fidusia merupakan bagian penting dari pertumbuhan ekonomi nasional. “Fidusia memberikan akses pembiayaan yang mudah bagi UMKM. Ini adalah bagian dari strategi memperkuat ekonomi rakyat,” ujarnya. Ia menyebut bahwa sistem pendaftaran fidusia telah berbasis online sejak 2013 dan sangat membantu pelaku usaha, terutama setelah pandemi COVID-19.
Namun demikian, Hantor juga menyoroti adanya celah dalam pelaksanaan. “Banyak akta yang dibuat tidak didaftarkan secara resmi. Ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga melemahkan perlindungan hukum bagi kreditur,” katanya. Ia menekankan perlunya pelaporan rutin dari notaris kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) sebagai upaya pembenahan.
Dokumentasi:





