Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Sosialisasi Layanan Jaminan Fidusia dengan tema “Optimalisasi Jaminan Fidusia Sebagai Penopang Pertumbuhan Ekonomi Kalimantan Barat” di Aula Soepomo, Selasa (2/9).
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Jonny Pesta Simamora, yang menegaskan pentingnya jaminan fidusia sebagai instrumen hukum dalam mendukung iklim usaha dan pertumbuhan ekonomi di daerah. “Layanan pendaftaran fidusia yang cepat, akurat, dan transparan akan memperkuat kepercayaan investor, memperlancar penyaluran kredit pembiayaan, serta menumbuhkan iklim usaha yang sehat di Kalimantan Barat,” ujarnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Perancangan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah; Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida Wahid; Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kalbar; Ketua Pengurus Daerah INI Kota Pontianak; pejabat manajerial dan non-manajerial Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat; notaris; perwakilan lembaga pembiayaan; serta peserta dari Aparat Penegak Hukum. Sosialisasi ini diikuti sekitar 100 peserta, baik secara luring maupun daring.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida Wahid, dalam laporannya menyampaikan dasar hukum pelaksanaan kegiatan, termasuk Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, serta Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia.
Tampil sebagai narasumber dalam kegiatan ini antara lain Daniel Sitio, Manajer Madya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalbar; Sandro Prima S, S.H., dari Direktorat Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum RI; serta Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, yang juga menyampaikan keynote speech. Diskusi dipandu oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deswati.
Menurut data Aplikasi Monitoring Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, sepanjang Januari–Agustus 2025 tercatat 61.932 transaksi permohonan layanan fidusia di wilayah Kalbar. Jumlah tersebut diperkirakan terus meningkat hingga akhir tahun sehingga memberikan kontribusi positif pada penerimaan negara dan pembangunan nasional.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat berharap para notaris, lembaga pembiayaan, dan pelaku usaha dapat memahami lebih dalam aspek regulasi, prosedur, serta manfaat layanan fidusia. Kolaborasi antara Kemenkum, OJK, notaris, dan lembaga pembiayaan dinilai menjadi kunci dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan berdaya saing.
Dokumentasi: