
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Pontianak melaksanakan kegiatan serah terima protokol notaris dari Ready Susanto Bong, S.H. kepada Dian Natalia Susanto, S.H., M.Kn., pada Rabu (8/10/2025) di Kantor Notaris Dian Natalia Susanto, Kota Pontianak.
Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Ketua MPDN Kota Pontianak unsur notaris, Petrus Yani Sukardi, Wakil Ketua MPDN unsur pemerintah, Deswati, serta Tim Sekretariat MPDN Kota Pontianak.
Sebagai informasi, serah terima ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor: AHU-02454.AH.02.06.Tahun 2025 tanggal 18 September 2025, yang menunjuk Dian Natalia Susanto sebagai pemegang protokol Notaris Ready Susanto Bong, beserta seluruh dokumen protokol notaris lain yang tersimpan di kantornya.
Diketahui, Ready Susanto Bong, telah menjalankan tugas sebagai notaris di Kota Pontianak sejak tahun 2000 dan resmi memasuki masa purna tugas pada 8 Juli 2025, setelah genap berusia 67 tahun. Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Protokol Nomor: 25/NS/PTK/X/2025, protokol yang diserahkan meliputi 271 bundel minuta akta, 2 buku reportorium, 3 buku daftar akta, 3 buku daftar surat di bawah tangan yang disahkan, 25 bundel arsip surat di bawah tangan, serta sejumlah buku pendukung lain, termasuk daftar protes dan daftar wasiat yang seluruhnya tercatat nihil.
Pada kesempatan lain, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Ready Susanto Bong, atas dedikasi, integritas, dan kontribusinya selama lebih dari dua dekade dalam memberikan layanan kenotariatan di wilayah Kalimantan Barat.
“Kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Ready Susanto Bong atas pengabdiannya selama ini. Beliau telah menjalankan profesinya dengan penuh tanggung jawab dan menjaga kehormatan jabatan notaris. Semoga pengabdian beliau menjadi teladan bagi rekan-rekan notaris lainnya,” ujar Jonny.
Lebih lanjut, Jonny menegaskan bahwa kehadiran MPDN dalam kegiatan serah terima protokol ini merupakan bentuk tanggung jawab pengawasan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
“Kehadiran MPD bukan sekadar formalitas, tetapi wujud komitmen dalam menjaga integritas arsip kenotariatan dan memastikan keberlanjutan pelayanan hukum kepada masyarakat,” tegasnya.
Jonny juga mengapresiasi penunjukan Dian Natalia Susanto, sebagai pemegang protokol yang baru, serta berharap agar dapat melanjutkan tanggung jawab tersebut dengan profesional dan berintegritas. “Semoga dengan penyerahan protokol ini, tertib administrasi kenotariatan di Kalimantan Barat semakin baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pengguna layanan hukum,” pungkasnya.
Dokumentasi:




