Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat bersama Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi Kalimantan Barat mengadakan rapat di Ruang Rapat Kepala Kantor Kementerian Hukum Kalimantan Barat serta secara virtual melalui Zoom Meeting. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Jonny Pesta Simamora, selaku Ketua MKNW Provinsi Kalimantan Barat, dan dihadiri oleh seluruh anggota MKNW, Senin (21/07).
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida; Wakil Ketua MKNW Provinsi Kalbar, Notaris Petrus Yani Sukardi; anggota Notaris Siap Sutanto Bong; Notaris Widiyansyah; Dekan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Sri Ismawaty; serta perwakilan dari Kepolisian, Kompol Dwi Hardjana. Sekretariat MKNW juga turut mendampingi jalannya kegiatan.
Rapat dibuka oleh Ketua MKNW yang menyampaikan bahwa agenda kali ini membahas tiga pokok penting, yaitu evaluasi pelaksanaan tugas MKNW, mekanisme pemeriksaan terhadap notaris yang dipanggil oleh aparat penegak hukum (APH), serta pergantian antar waktu (PAW) anggota MKNW.
Dalam evaluasi pelaksanaan tugas, terungkap bahwa sejak Januari hingga Juli 2025, MKNW Kalbar telah menggelar lima kali rapat berdasarkan permohonan dari APH terkait izin pemanggilan notaris sebagai saksi maupun permintaan fotokopi minuta akta beserta dokumen terkait dalam protokol notaris. Isu-isu krusial seperti status notaris pensiun (werda) serta prosedur permohonan yang belum lengkap juga menjadi sorotan utama.
Menyusun mekanismenya, ditegaskan membentuk Majelis Pemeriksa yang tertuang dalam Surat Keputusan, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 dan 18 Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021. Hal ini bertujuan untuk memperkuat legitimasi yuridis dalam pelaksanaan tugas MKNW, khususnya di lingkungan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Sementara itu, terkait dengan PAW anggota MKNW dari unsur notaris yang telah memasuki masa pensiun, Ketua MKNW meminta pertimbangan dari anggota unsur notaris untuk merekomendasikan sosok pengganti yang memiliki integritas, pengalaman, dan pemahaman yang kuat terhadap regulasi notaris. Kanwil Kemenkum Kalbar akan segera membenarkan hal ini dengan menyurati Ketua Pengwil INI Kalbar guna meminta penunjukan anggota PAW.
Sebagai tindak lanjut, MKNW Kalbar berkomitmen untuk lebih responsif dalam menjawab tantangan pelaksanaan tugas serta memperkuat tata kelola kelembagaan melalui langkah-langkah normatif dan koordinatif yang berlandaskan peraturan yang berlaku.
Dokumentasi: