Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) yang mewakili Pemerintah Indonesia, berkomitmen memperbaiki ekosistem musik di Indonesia. Hal ini disampaikan Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, usai menerima kunjungan perwakilan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI). Dalam pertemuan kali ini, Menkum dan perwakilan AKSI membahas terkait rencana melakukan revisi Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Menkum menjelaskan, masukan yang disampaikan oleh perwakilan AKSI sangat baik, bagaimana struktur Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang ideal, dan usulan system direct license.
“Masukan dari AKSI sangat baik, semua kami tampung. Tapi yang paling penting, kita harus menciptakan sebuah ekosistem permusikan Indonesia yang menjamin hak-hak Kekayaan Intelektual (KI) dimiliki oleh berbagai elemen yang terlibat dalam ekosistem musik, baik itu oleh pencipta, maupun penerima manfaat yang lain,” terang Supratman di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkum, Jakarta, Kamis (27/02/2025).
“Karena itu, sekali lagi semua stakeholder dalam ekosistem musik harus mendapatkan kepastian jaminan hak yang melekat di atas ciptaan soal KI tadi,” tambah Supratman.
Lebih lanjut Menkum menjelaskan, mengapa hak cipta harus diatur secara rigit, karena ada manfaat ekonominya, ada nilai ekonomisnya.
“Hak cipta harus dilindungi oleh kita semua, termasuk di kalangan industri musik, apakah itu pencipta lagu, penyanyi, penyelenggara, EO, termasuk masyarakat secara menyeluruh,” ujar Supratman.
Selanjutnya Menkum menerangkan, bahwa saat ini RUU Hak Cipta masih dalam pembahasan di parlemen.
“Kami (Pemerintah Indonesia) menunggu, mudah-mudahan tidak lama draf Rancangan UU (RUU) (Hak Cipta)-nya bisa diselesaikan di parlemen, kemudian pemerintah akan mengambil sikap,” terang Supratman.
Di akhir keterangan persnya, Menkum mengucapkan terima kasih, dan meminta AKSI dan masyarakat untuk percaya terhadap pemerintah dalam menyusun RUU Hak Cipta.
“Terima kasih kepada Mas Piyu dan teman-teman semua atas perhatiannya. Yakinlah dan percaya, bahwa pemerintah punya komitmen yang tinggi terkait UU Hak Cipta, yang nantinya akan memberi jaminan kepastian hukum kepada semua stakeholder yang terlibat dalam ekosistem musik di Indonesia,” tandas Supratman.
Sementara itu, Ketua Umum AKSI, Piyu Padi mengatakan, bahwa pihaknya menyampaikan keluhan insan pencipta lagu kepada Menkum.
“Banyak senior kami pencipta lagu yang hidupnya tidak sejahtera, belum banyak yang mendapatkan haknya, mendapatkan manfaat dari pertunjukan musik/konser,” kata Piyu.
Menurut Piyu, Perlindungan Hak Cipta bagi para pencipta lagu sebenarnya sudah jelas sejak disahkannya UU Hak Cipta tahun 2014, akan tetapi pasal-pasal dalam UU Hak Cipta banyak yang salah menginterpretasikannya.
“Sehingga terjadi miss leading, dan dalam proses implementasi sebuah event/konser musik, hanya pencipta lagu yang tidak mendapatkan haknya,” jelas Piyu.
Piyu berharap, RUU Hak Cipta ini nantinya dapat menyejahterakan pencipta lagu, dengan mendapatkan haknya dalam penyelenggaraan konser musik.
“AKSI tetap akan memperjuangkan itu, dan Pak Menteri memberikan respon yang positif, Pemerintah berkomitmen untuk melakukan banyak perubahan, mudah-mudahan draf RUU Hak Cipta segera diberikan ke pemerintah, dan kita bisa tahu bagian-bagian mana yang bisa kita interpretasikan lebih benar lagi,” tutur Piyu.
“Nantinya kami akan ikut menyampaikan ke Pak Menteri, tolong dong Pak bagian ini diperbaiki. Harapannya semua pencipta lagu sejahtera, semua mendapatkan haknya, masyarakat juga tidak mendengar lagi kisruh terkait musik. Semua damai, punya porsi yang sama, dan Indonesia diakui dunia sebagai negara yang menghargai hak cipta,” lanjut Piyu.
Selanjutnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) AKSI, Badai eks Kerispatih, mengatakan, dari sisi pencipta lagu, ada banyak ketimpangan dan perbedaan dalam UU Hak Cipta.
“Kami ingin segera ada perubahan. Agar kami mendapatkan hak-hak kami secara wajar. Pak Menteri sepakat, support, tanpa mengesampingkan pihak lain yg terlibat,” ujar Badai.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyambut baik langkah pemerintah dalam melakukan revisi UU Hak Cipta guna memperbaiki ekosistem musik di Indonesia.
"Kami di daerah tentu mendukung penuh upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya hak cipta di bidang musik. Ini adalah langkah penting agar para pencipta lagu dan insan musik mendapatkan kepastian hukum serta manfaat ekonomi yang seharusnya mereka terima," ujar Jonny.
Ia juga menegaskan bahwa perlindungan hak cipta harus menjadi perhatian bersama, termasuk di daerah, untuk memastikan bahwa hak-hak pencipta lagu benar-benar terlindungi dan tidak disalahgunakan.
"Dengan adanya revisi ini, diharapkan regulasi yang ada semakin jelas dan implementasinya bisa berjalan lebih efektif, termasuk di daerah-daerah, sehingga seluruh elemen dalam industri musik mendapatkan haknya secara adil," tambahnya.
Dokumentasi: