Pontianak – Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti kegiatan Community of Practice (komunitas belajar) Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum. Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting ini bertujuan untuk mengembangkan kompetensi dan profesionalisme Penyuluh Hukum dalam melaksanakan tugasnya. Kamis (27/2).
Webinar ini mengangkat tema Kedudukan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam Kepemilikan Tanah dan dibuka oleh Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional dan HAM, Tejo Harwanto. Dalam sambutannya, ia menyampaikan laporan terkait pelaksanaan kegiatan yang merupakan bagian dari program pengembangan SDM di lingkungan Kementerian Hukum.
Selanjutnya, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum, G.A.P. Suwardhani, secara resmi membuka kegiatan ini. Ia menekankan pentingnya Community of Practice sebagai wadah bagi para Penyuluh Hukum untuk berbagi pengalaman, meningkatkan wawasan, serta menemukan solusi atas berbagai tantangan dalam menjalankan tugasnya.
Sesi utama webinar diisi dengan penyampaian materi oleh Dedi Kurniawan, Penata Pertanahan Ahli Madya di Kementerian ATR. Ia menjelaskan mengenai kedudukan Sertifikat Hak Milik dalam sistem hukum pertanahan Indonesia, berdasarkan dasar hukum seperti Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, UUPA, serta hak-hak atas tanah yang diatur dalam regulasi nasional.
Pada sesi diskusi, peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan secara daring maupun luring. Dedi Kurniawan menjawab setiap pertanyaan dengan jelas, memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai aspek legalitas dan implementasi SHM dalam kepemilikan tanah di Indonesia.
Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat, guna menciptakan pemahaman hukum yang lebih baik di wilayahnya.
Dokumentasi: