Pontianak = Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora bertindak sebagai narasumber pada kegiatan yang diadakan di SMK Swasta Al-Madani Pontianak, Jumat (07/02). Turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hajrianor, Kepala Bidang Pelayanan KI Devy Wijayanti beserta jajaran, dan perwakilan dari Satpol PP Pontianak dan Kepala SMK Swasta Al-Madani Pontianak.
Jonny menjelaskan bahwa Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang bermanfaat bagi individu maupun masyarakat. Kekayaan Intelektual mencakup berbagai aspek seperti hak cipta, merek, paten, desain industri, rahasia dagang, dan indikasi geografis. Dalam konteks pelajar, pemahaman mengenai KI sangat penting agar mereka dapat melindungi hasil karya mereka dari tindakan pembajakan atau penyalahgunaan oleh pihak lain.
Menurut Jonny, mendaftarkan KI memiliki banyak manfaat, di antaranya mendorong pertumbuhan ekonomi, memperluas wawasan, dan memberikan perlindungan hukum bagi pencipta atau pemilik karya. Dengan adanya perlindungan KI, seorang pencipta memiliki hak eksklusif untuk menggunakan, melisensikan, atau melarang pihak lain menggunakan karyanya tanpa izin.
Lebih lanjut, Jonny juga menyoroti hak cipta sebagai salah satu bentuk perlindungan KI yang sangat relevan bagi para pelajar. Hak cipta memberikan hak moral dan hak ekonomi kepada pencipta. Hak moral meliputi pengakuan atas pencipta karya dan larangan untuk mengubah karya tanpa izin, sedangkan hak ekonomi berkaitan dengan royalti atau manfaat finansial yang diperoleh dari penggunaan karya. Pelajar yang memiliki karya di bidang musik, seni, atau literasi dapat segera melindungi hasil kreativitas mereka dengan biaya yang relatif terjangkau.
Terakhir, Jonny mendorong pelajar untuk selalu meminta izin sebelum menggunakan karya orang lain serta mencatatkan hak cipta mereka untuk mendapatkan perlindungan hukum. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual juga terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dengan berbagai program edukasi dan layanan pendaftaran KI yang lebih mudah diakses.
Dengan diadakannya sosialisasi tentang KI, Jonny selaku Kakanwil mengaharapkan Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual untuk mengadakan lebih banyak kegiatan sosialisasi tentang Kekayaan Intelektual di sekolah-sekolah, khususnya di tingkat SMA/SMK, agar pelajar memahami pentingnya melindungi hasil karya mereka, serta memberikan pendampingan kepada pelajar yang memiliki karya untuk mendaftarkan hak cipta dan membuka layanan konsultasi dan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual bagi siswa yang memiliki inovasi atau karya kreatif, yang bertujuan untuk mendorong sekolah menerapkan kebijakan mengenai penggunaan dan perlindungan Kekayaan Intelektual, seperti menanamkan etika dalam penggunaan karya orang lain.