
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menerima kunjungan Tim Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau dalam rangka mediasi dan konsultasi penyusunan regulasi daerah, yang digelar di Ruang Rapat Muladi, Jumat (28/11).
Kegiatan dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya, Dini Nursilawati, serta diikuti oleh tim perancang Kanwil Kemenkum Kalbar yaitu Galuh Dwipayana dan Wita Yuni Astuti, bersama jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau.
Pertemuan tersebut membahas dua agenda utama, yakni Keputusan DPRD Kabupaten Sanggau Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026, serta konsultasi lanjutan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Hari Besar Daerah. Selain itu, Sekretariat DPRD Sanggau juga mendiskusikan tahapan penyusunan Raperda sebelum masuk proses penetapan.
Dalam sesi diskusi, Tim Kantor Wilayah memberikan sejumlah pertimbangan teknis dan langkah penyusunan substansi, termasuk pentingnya memperhatikan asas pembentukan peraturan daerah yang baik dan keterlibatan unsur masyarakat. Sebagai tindak lanjut, Tim Perancang Kanwil Kemenkum Kalbar memberikan rekomendasi agar terlebih dahulu dilaksanakan Forum Group Discussion (FGD) bersama tokoh masyarakat dan tokoh adat di Kabupaten Sanggau sebelum Raperda difinalisasi.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyambut baik pelaksanaan konsultasi tersebut dan menilai langkah ini sebagai bentuk komitmen legislatif daerah untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berdaya guna.
“Konsultasi seperti ini sangat penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah tidak hanya sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga relevan dan dapat diterima masyarakat. Semakin awal koordinasi dilakukan, semakin baik kualitas hasilnya,” ujar Jonny.
Ia menegaskan Kanwil Kemenkum Kalbar terus mendukung daerah dalam penyusunan regulasi berbasis kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
“Kami mendorong adanya partisipasi publik, baik dari akademisi, tokoh adat, tokoh masyarakat, maupun pemangku kepentingan lainnya, karena regulasi yang baik adalah regulasi yang lahir dari dialog dan kebutuhan riil di lapangan,” tutupnya.
Kegiatan ditutup dengan penyampaian kesepakatan tindak lanjut serta rencana penjadwalan koordinasi berikutnya sebelum masuk tahap harmonisasi lanjutan. (Humas).
Dokumentasi:



