
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat menggelar kegiatan Mediasi dan Konsultasi mengenai masukan terhadap Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Landak tentang Tata Beracara Badan Kehormatan. Acara ini berlangsung pada Senin, 17 Februari 2025, pukul 14.00 WIB di Aula Rapat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Jonny Pesta Simamora, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah. Dari pihak DPRD Kabupaten Landak, hadir Ketua DPRD Bernadinus Mariadi, Wakil Ketua Desi Nellyda, serta Sekretaris DPRD Nikolaus. Turut hadir pula para anggota DPRD Kabupaten Landak, di antaranya Evy Yuvenalis, Ambrosius Mawardi, Margareta, Maraga Satrio Arjuna, Suani, Aris Ismail, Yosina Sinta, Yoseph Bosman, Ledi Wardi, Herculanus Heriadi, Minadinata, dan Ezra Geofani.
Selain itu, sejumlah staf DPRD Kabupaten Landak seperti Lisa Yulita, Raimundus Ramon, Tria J. BR. Kembaren, Riri Astarya, dan Fazrul turut serta dalam pembahasan ini. Dari pihak Kanwil Kemenkumham Kalbar, hadir pula para perancang peraturan perundang-undangan serta staf JFU, termasuk Dini Nursilawati, Dono Doto Wasono, Iis Sulaiha, Drajad Fajar Bintara, Galuh Dwipayana, Wita Yuni Astuti, dan Gatot.
Rapat diawali dengan pembukaan oleh Jonny Pesta Simamora, yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah. Ketua DPRD Kabupaten Landak, Bernadinus Mariadi, turut memberikan pengantar sebelum sesi diskusi dimulai. Kegiatan mediasi dan konsultasi ini dipimpin oleh Dini Nursilawati selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Kalbar.
Dalam pertemuan ini, sejumlah poin utama dibahas untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Landak tentang Tata Beracara Badan Kehormatan. Beberapa di antaranya adalah pengaturan ulang ketentuan umum agar lebih sistematis, penambahan proses pemanggilan bertahap dalam Pasal 8 huruf c, serta usulan agar Pasal 20 ayat (2) dan (3) memiliki bab tersendiri mengenai mekanisme penggantian anggota Badan Kehormatan yang teradu. Selain itu, Pasal 25 diusulkan untuk dihapus dan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kabupaten Landak disarankan untuk menyesuaikan rancangan peraturan ini dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 agar sejalan dengan regulasi yang berlaku. Dengan adanya konsultasi ini, diharapkan peraturan yang dihasilkan dapat lebih jelas, sistematis, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dokumentasi:

