
Pontianak — Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Kubu Raya menggelar rapat rutin evaluasi pengawasan pada Selasa, 25 November 2025, bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum. Rapat dilaksanakan dengan dihadiri Ketua MPD, seluruh anggota, serta sekretariat MPD Kabupaten Kubu Raya.
Pertemuan tersebut difokuskan pada pembahasan hasil pemeriksaan protokol notaris di tiga wilayah kerja, yakni Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Mempawah, dan Kabupaten Landak. Hasil pemeriksaan telah disusun dalam bentuk matriks temuan untuk mempermudah proses analisis, penilaian tingkat kepatuhan, serta penyimpanan protokol sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan peraturan terkait.
Selanjutnya, MPD membahas langkah tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan, mengacu pada UUJN serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris. Tindak lanjut diarahkan agar setiap temuan dapat direspons melalui pembinaan, pemanggilan, serta klarifikasi berjenjang sesuai mekanisme pengawasan.
Dalam rapat tersebut, MPD juga menindaklanjuti Surat Ketua Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Kalimantan Barat Nomor W.16.MKNW.X.25-65 tanggal 14 Oktober 2025 mengenai pemberitahuan penahanan notaris, guna merumuskan rekomendasi sesuai ketentuan UUJN.
Pada sesi akhir, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Ibu Farida, mengapresiasi kinerja MPD Kabupaten Kubu Raya dalam pelaksanaan pemeriksaan protokol, baik di dalam maupun luar kota. Ia juga meminta percepatan penyusunan laporan pemeriksaan sebagai bagian dari pemenuhan fungsi pembinaan dan akuntabilitas lembaga.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Huku Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan dukungan penuh terhadap penguatan pengawasan profesi notaris.
“Majelis Pengawas Daerah memegang peran kunci dalam memastikan profesionalitas dan integritas notaris. Kami mendorong tindak lanjut setiap temuan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Pengawasan yang baik bukan hanya memastikan kepatuhan, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap layanan kenotariatan,” ujar Jonny.
Rapat ditutup dengan kesepakatan tindak lanjut, antara lain penyusunan evaluasi dan rekomendasi MPD atas hasil pemeriksaan protokol notaris, pemanggilan notaris yang memiliki temuan, klarifikasi lanjutan apabila diperlukan, serta penyampaian laporan kepada Majelis Pengawas Wilayah (MPW). MPD juga menyusun catatan evaluasi sebagai dasar peningkatan kualitas pengawasan di masa mendatang. (Humas).
Dokumentasi:


