
Kubu Raya – Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Kubu Raya melaksanakan pemeriksaan protokol notaris di kantor salah satu notaris di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, serta disesuaikan dengan ketentuan dalam Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 dan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur tata cara pemeriksaan serta Struktur kelembagaan Majelis Pengawas Notaris. Selasa (4/11)
Tim pemeriksa terdiri dari unsur pemerintah, organisasi notaris, serta akademisi, yang masing-masing diwakili oleh Rini Setiawati, (unsur pemerintah), Diana Misano Sigit Palupi, (unsur organisasi notaris), dan Dina Karlina, (unsur pengajar/ahli). Kegiatan ini juga didukung oleh Mahesa Maura, sebagai sekretaris tim pemeriksa MPD Kubu Raya dan Oky Alviar, selaku helpdesk Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU).
Pemeriksaan dilakukan secara langsung dengan fokus pada kelengkapan protokol notaris, kesesuaian pencatatan pada daftar buku, penutupan repertorium buku, kesesuaian klapper, serta penyimpanan minuta akta sesuai aturan yang berlaku. Pemeriksaan protokol ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan untuk memastikan notaris menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, memberikan perhatian dan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen pemerintah dalam memastikan kualitas layanan publik melalui jabatan notaris.
“Pengawasan yang dilakukan Majelis Pengawas Daerah bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan bahwa notaris bekerja sesuai aturan, menjaga keutuhan, dan memberikan layanan hukum yang berkualitas bagi masyarakat. Notaris adalah garda terdepan dalam memberikan kepastian hukum, sehingga kepatuhan terhadap protokol merupakan hal yang tidak bisa ditawar,” tegas Jonny.
Sebagai tindak lanjut, setiap tim pemeriksa akan menyusun berita acara pemeriksaan dan mengkompilasi hasilnya. Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau kekurangan dalam pengelolaan protokol, notaris akan memberikan rekomendasi perbaikan dan dilakukan pemantauan lanjutan. Pemeriksaan ini diharapkan menjadi langkah berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalisme notaris dan memperkuat fungsi pengawasan Majelis Pengawas Daerah Notaris di Kabupaten Kubu Raya. (humas/young).
Dokumentasi:


