
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menerima kunjungan mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak, Rabu (16/04) di Ruang Tamu Kanwil Kemenkum Kalbar.
Mahasiswa bernama Andrean Dheza Alfiary disambut oleh ASN Kanwil Kemenkum Kalbar, Herry Hermawan, dalam rangka mengajukan permohonan izin penelitian untuk keperluan penyusunan skripsi. Dalam pertemuan tersebut, Andrean menyampaikan bahwa topik penelitian yang diangkat berkaitan dengan “Kreativitas dalam Penentuan Nama Merek: Hubungan antara Kesadaran Hukum dan Inovasi Pengusaha Coffeeshop.”
Salah satu poin diskusi yang diajukan adalah mengenai kemungkinan pendaftaran nama “Jalang” sebagai merek dagang. Menanggapi hal tersebut, Herry Hermawan menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, nama yang mengandung unsur yang bertentangan dengan moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum tidak diperbolehkan untuk didaftarkan sebagai merek. Oleh karena itu, nama “Jalang” perlu dikaji lebih lanjut dari aspek norma sosial dan etika, karena dikhawatirkan berpotensi melanggar ketentuan tersebut dan bisa ditolak dalam proses pendaftaran merek.
Kunjungan ini mencerminkan sinergi antara dunia akademik dan instansi pemerintah dalam mendukung penelitian yang relevan dengan perkembangan hukum dan dunia usaha, khususnya dalam ranah kekayaan intelektual.



