
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali memberikan layanan konsultasi di bidang Kekayaan Intelektual (KI) di Ruang Pelayanan Kanwil Kemenkum Kalbar, Senin (08/09). Konsultasi dihadiri oleh pemohon, Neni dan Lilis, serta difasilitasi oleh ASN bidang Pelayanan KI, Sigit Pramono. Adapun fokus layanan kali ini adalah penelusuran nama merek “Nydea” dan “Rumah Keripik Pandawa” melalui sistem Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).
Dalam penelusuran tersebut, diketahui bahwa merek “Nydea” tidak memiliki kesamaan dengan merek lain yang sudah terdaftar, sehingga dapat dilanjutkan ke proses permohonan pendaftaran merek. Hal ini memberikan kepastian bagi pemohon untuk melangkah ke tahap berikutnya dalam upaya memperoleh perlindungan hukum atas merek tersebut.
Sementara itu, untuk merek “Rumah Keripik Pandawa”, hasil penelusuran menunjukkan bahwa kata “Pandawa” telah memiliki kesamaan dengan merek lain yang sudah terdaftar. Selain itu, frasa “Rumah Keripik” dianggap sebagai kata umum. Oleh karena itu, disarankan kepada pemohon untuk menambah atau mengganti dengan kata unik agar terhindar dari kemungkinan penolakan saat pengajuan pendaftaran.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Kanwil Kemenkum Kalbar juga menyampaikan informasi penting terkait masa perlindungan merek. Setiap merek yang terdaftar akan memperoleh perlindungan hukum selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan, dan dapat diperpanjang baik 6 bulan sebelum maupun 6 bulan setelah masa berlaku perlindungan berakhir.
Layanan konsultasi ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Kalbar dalam mendukung pelindungan dan pemanfaatan KI, khususnya merek, sebagai aset berharga bagi para pelaku usaha. Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya pendaftaran merek untuk melindungi produk dan identitas usahanya.


