
Pontianak – Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memberikan layanan konsultasi sebagai bagian dari komitmen mendukung perlindungan hukum atas kekayaan intelektual masyarakat. Kegiatan layanan konsultasi kali ini diberikan pada hari Rabu, 23 Juli 2025, di Ruang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar dan diberikan oleh pemohon atas nama Meriani Anengsi yang datang untuk berkonsultasi mengenai permohonan pendaftaran merek dagang.
Dalam sesi konsultasi tersebut, petugas layanan, Windy Wijaya Kusuma, memberikan pendampingan secara langsung terkait prosedur pendaftaran merek dagang yang merupakan merek usaha yang akan diusulkan oleh pemohon.
Petugas menjelaskan bahwa proses pendaftaran merek kini dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di alamat merek.dgip.go.id. Pemohon juga diinformasikan mengenai dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan, seperti formulir permohonan, logo merek, fotokopi KTP, NPWP, serta surat pernyataan kepemilikan merek.
Untuk menghindari potensi sengketa atau penolakan, pemohon juga diarahkan untuk terlebih dahulu melakukan pengecekan ketersediaan nama merek melalui portal pdki-indonesia.dgip.go.id guna memastikan bahwa nama yang akan digunakan belum terdaftar sebelumnya sebagai merek dagang milik pihak lain.
Selain itu, petugas turut menyampaikan informasi mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pendaftaran merek. Untuk masyarakat umum, biaya yang dikenakan sebesar Rp1.800.000,-, sementara untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), biaya yang dikenakan hanya sebesar Rp500.000,-.
Layanan konsultasi ini merupakan bentuk nyata dari peran aktif Kanwil Kemenkum Kalbar dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya perlindungan hukum atas kekayaan intelektual, khususnya merek dagang.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku usaha di Kalimantan Barat dapat semakin terdorong untuk melindungi identitas usahanya secara hukum dan memanfaatkan sistem kekayaan intelektual sebagai bagian dari strategi bisnis yang berkelanjutan.
Kanwil Kemenkum Kalbar terus membuka akses layanan konsultasi bagi masyarakat yang membutuhkan informasi atau pendampingan terkait pendaftaran dan perlindungan kekayaan intelektual lainnya.



