
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali melaksanakan layanan konsultasi kekayaan intelektual bagi masyarakat pada hari Senin, 14 Juli 2025 di Ruang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar.
Dalam kesempatan tersebut, pemohon atas nama Riska datang untuk berkonsultasi mengenai tata cara permohonan pendaftaran dua merek miliknya. Konsultasi dilayani langsung oleh ASN Bidang Pelayanan KI, Sigit Pramono, yang memberikan penjelasan secara komprehensif dan rinci mengenai prosedur pendaftaran merek.
Pemohon menyampaikan permasalahan utama terkait bagaimana langkah-langkah awal dalam mengajukan permohonan pendaftaran merek. Menanggapi hal tersebut, petugas menyampaikan bahwa pendaftaran merek dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi milik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di alamat merek.dgip.go.id.
Selain itu, pemohon diarahkan untuk mempersiapkan dokumen administratif yang menjadi syarat pendaftaran. Dokumen tersebut meliputi formulir permohonan pendaftaran merek, logo merek, KTP, NPWP, dan surat pernyataan kepemilikan merek yang sah.
Untuk memastikan tidak adanya kesamaan dengan merek yang telah lebih dahulu terdaftar, pemohon juga disarankan melakukan pengecekan ketersediaan nama merek melalui portal pdki-indonesia.dgip.go.id. Hal ini penting agar permohonan tidak ditolak akibat kemiripan dengan merek yang sudah tercatat di database resmi DJKI.
Terkait biaya, dijelaskan pula bahwa tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk permohonan merek secara umum adalah sebesar Rp1.800.000,-. Namun, bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), tarif yang dikenakan jauh lebih ringan, yakni Rp500.000,-, sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan layanan konsultasi ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Kalbar dalam memberikan pendampingan serta edukasi kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar lebih memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Dengan adanya konsultasi ini, diharapkan pemohon dapat segera melengkapi dokumen persyaratan dan melakukan proses pendaftaran merek sesuai prosedur yang berlaku, sehingga hak eksklusif atas merek usahanya dapat segera terlindungi secara hukum.


