
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali memberikan layanan konsultasi kekayaan intelektual pada Jumat, 13 Juni 2025, bertempat di Ruang Pelayanan Hukum Kanwil. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam hal perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual.
Layanan konsultasi ini dihadiri oleh pemohon atas nama Novhieanto yang bermaksud mendapatkan kejelasan terkait proses pendaftaran merek yang telah diajukannya. Dalam sesi konsultasi, pemohon didampingi oleh ASN dari Bidang Pelayanan KI, yaitu Sari Nurhadi.
Permasalahan yang dikemukakan oleh pemohon adalah belum munculnya data merek yang telah didaftarkan pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) milik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Menanggapi hal ini, Sari menjelaskan bahwa meskipun permohonan telah berhasil diajukan, proses verifikasi dan publikasi masih berlangsung, sehingga merek belum terlihat pada database publik PDKI.
Ditegaskan pula bahwa berdasarkan penelusuran awal, merek yang diajukan tidak memiliki persamaan dengan merek lain yang telah terdaftar, sehingga dapat dikatakan cukup aman. Namun, pemohon tetap disarankan untuk aktif memantau akun DJKI guna mengantisipasi adanya surat sanggahan atau kemungkinan penolakan yang mungkin muncul selama proses berlangsung.
Jika pemohon menerima surat sanggahan, maka respons cepat sangat diperlukan. Dalam hal ini, menambahkan unsur pembeda pada merek yang diajukan menjadi salah satu solusi untuk mempertahankan pendaftaran yang telah dilakukan.
Terkait merek yang diajukan dengan nama “OZthetique”, pihak Kanwil menjelaskan bahwa merek tersebut tidak dapat diterima jika diajukan dengan embel-embel “Pontianak”, karena telah ada merek “OZthetique Jakarta” yang terlebih dahulu terdaftar. Kemiripan nama tersebut dapat menyebabkan dugaan persamaan pada pokoknya dan membingungkan konsumen.
Sebagai solusi, pemohon disarankan untuk menggunakan nama yang benar-benar berbeda atau menambahkan unsur khusus yang membedakan merek barunya dari merek yang telah ada agar tidak terkesan menjiplak atau menimbulkan persamaan yang berisiko ditolak.
Selain itu, bila pemohon ingin memperluas perlindungan terhadap merek yang sudah dimiliki ke kelas produk atau jasa lain, cukup dilakukan pendaftaran untuk kelas tambahan yang dimaksud, tanpa harus mengubah nama merek sebelumnya.
Kegiatan layanan konsultasi ini merupakan wujud nyata peran aktif Kanwil Kemenkum Kalbar dalam memberikan edukasi dan solusi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hukum atas kekayaan intelektual. Diharapkan, layanan ini mampu mendorong semakin banyak pelaku usaha untuk sadar merek dan mematenkan kekayaan intelektual mereka secara sah.



