Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual memberikan layanan konsultasi pada Selasa, 22 Juli 2025 di bertempat di Ruang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar.
Konsultasi oleh pemohon bernama Edy yang ingin mengetahui lebih lanjut terkait proses permohonan pendaftaran merek dagang. Edy didampingi oleh ASN Sigit Pramono dari Bidang Pelayanan KI sebagai narasumber konsultasi.
Edy menyampaikan bahwa dirinya masih belum memahami langkah-langkah serta persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mendaftarkan merek dagang secara resmi. Melalui konsultasi ini, ia berharap mendapatkan arahan yang jelas dan prosedural.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Sigit Pramono menjelaskan secara rinci bahwa permohonan pendaftaran merek saat ini dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di https://merek.dgip.go.id.
Pemohon diwajibkan untuk melampirkan beberapa dokumen penting, antara lain formulir permohonan, logo merek, salinan KTP, NPWP, serta surat pernyataan kepemilikan merek. Dokumen-dokumen ini menjadi syarat dasar agar permohonan dapat diproses oleh DJKI.
Selain itu, pemohon juga diarahkan untuk terlebih dahulu melakukan penelusuran ketersediaan nama merek yang diinginkan melalui situs https://pdki-indonesia.dgip.go.id. Hal ini penting untuk menghindari potensi tumpang tindih atau kesamaan nama dengan merek yang telah terdaftar sebelumnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sigit juga menyampaikan bahwa biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk permohonan pendaftaran merek sebesar Rp1.800.000,- untuk umum, sedangkan untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) hanya dikenakan biaya Rp500.000,-.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar dalam memberikan layanan konsultasi yang mudah diakses, informatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam pelindungan hukum atas kekayaan intelektual.
Dengan adanya layanan konsultasi ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha di Kalimantan Barat yang sadar dan aktif mendaftarkan merek dagangnya sebagai upaya pelindungan hukum dan peningkatan daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional.