Pontianak – Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Manusia Kalimantan Barat kembali memberikan layanan konsultasi sebagai bentuk dukungan terhadap pelindungan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 23 Juli 2025 di Ruang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar.
Layanan konsultasi kali ini diberikan kepada Argo Adi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak selaku pemohon, serta Sigit Pramono sebagai ASN pendamping dari Bagian Pelayanan KI. Konsultasi ini secara khusus membahas tentang usulan pendaftaran beberapa objek Kekayaan Intelektual Komunal khas Kota Pontianak.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas secara mendalam mengenai langkah-langkah pendampingan dan teknis pengajuan permohonan KIK. Beberapa objek budaya dan pengetahuan tradisional yang akan diajukan untuk mendapatkan pelindungan antara lain Pacri Nenas, Sayo' Keladi, Ikan Asam Pedas, Bahasa Melayu Pontianak, tarian Jepin Langkah Bujur Serong dan Jepin Tembung Pendek, Arsitektur Masjid Sultan Syarif Abdurrahman, serta kerajinan Sulam Kalengkang.
Koordinasi awal telah dilakukan oleh tim pelayanan KI bersama pemohon dan dinas terkait guna menyusun rencana pendaftaran KIK secara komprehensif. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap unsur kebudayaan yang diajukan memenuhi kriteria administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, sebagai bentuk dukungan konkret, Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Kalbar juga akan memberikan pendampingan teknis serta pemantauan berkala dalam setiap tahap proses pendaftaran. Fokus pendampingan ini meliputi validasi data, kelengkapan dokumen, serta monitoring perkembangan permohonan.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar dalam mendorong pelindungan warisan budaya dan pengetahuan tradisional lokal melalui mekanisme hukum Kekayaan Intelektual Komunal. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan pengakuan serta pelestarian identitas budaya masyarakat Kota Pontianak.
Dengan adanya pendampingan dari Kanwil, diharapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak dapat segera menyampaikan permohonan pendaftaran secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pelindungan hukum atas objek budaya ini akan memberikan manfaat berkelanjutan bagi komunitas lokal, baik secara sosial maupun ekonomi.
Kegiatan konsultasi ini mencerminkan sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Kalbar dalam mewujudkan sistem pelindungan Kekayaan Intelektual yang inklusif, berkelanjutan, dan berbasis kearifan lokal.