Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalbar: Tindaklanjuti Surat Penolakan Merek Dagang

WhatsApp Image 2025 08 04 at 11.20.292 fotor 20250804114439

Pontianak — Senin (04/08) Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memberikan layanan konsultasi terkait permasalahan surat penolakan pendaftaran merek dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), di Ruang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar.

Pemohon layanan atas nama Berri Mardani berkonsultasi terkait surat keberatan atas pendaftaran merek “Memori Parfum” yang sebelumnya telah diajukan ke DJKI. Dalam sesi konsultasi ini, hadir juga ASN Herry Hermawan yang bertindak sebagai pendamping sekaligus pemberi penjelasan teknis atas proses tindak lanjut surat keberatan.

Permasalahan yang diangkat adalah mengenai pendampingan atas surat penolakan pendaftaran merek yang disampaikan oleh kantor hukum Am Badar kepada DJKI. Surat tersebut kemudian diteruskan oleh DJKI kepada pemohon merek sebagai bentuk keberatan terhadap pendaftaran merek "Memori Parfum" yang diajukan Berri Mardani.

Dalam kesempatan tersebut, Herry Hermawan menjelaskan bahwa surat penolakan dari DJKI telah diterbitkan dengan tanggal penerimaan 16 Mei 2025. Pemohon diberi waktu hingga 21 Agustus 2025 untuk memberikan tanggapan atas keberatan tersebut. Tanggapan wajib disampaikan oleh pemohon melalui akun masing-masing di sistem DJKI dan harus menjawab secara rinci seluruh poin keberatan yang berjumlah empat poin utama.

Herry juga menegaskan bahwa jika pemohon tidak memberikan tanggapan hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka permohonan pendaftaran merek akan dianggap gugur secara administratif. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam proses perlindungan hak atas kekayaan intelektual di Indonesia.

Lebih lanjut, tanggapan terhadap keberatan tersebut akan disusun oleh kantor hukum Am Badar dan ditujukan kembali kepada DJKI. Nantinya, DJKI akan meneruskan surat tanggapan ini kepada pihak yang sebelumnya menyampaikan keberatan, dalam hal ini adalah Berri Mardani sebagai pemohon merek “Memori Parfum”.

Apabila proses keberatan tetap berlanjut dan hasilnya tidak sesuai dengan harapan pemohon, maka disediakan jalur lanjutan berupa pengajuan banding ke Komisi Banding Merek. Prosedur banding ini dilakukan secara terpisah dan memerlukan pembayaran PNBP khusus, yang berbeda dengan biaya pendaftaran awal.

Layanan konsultasi seperti ini menjadi bukti nyata komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar dalam memberikan edukasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam hal pelindungan kekayaan intelektual. Melalui layanan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami proses hukum dan dapat mengoptimalkan hak kekayaan intelektualnya secara maksimal.

Kegiatan ini sekaligus menegaskan peran aktif pemerintah dalam menjembatani masyarakat dengan regulasi yang berlaku, guna mendukung ekosistem perlindungan hak kekayaan intelektual di era digital saat ini.

WhatsApp Image 2025 08 04 at 11.20.29WhatsApp Image 2025 08 04 at 11.20.32

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com