Pontianak — Senin (04/08) Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memberikan layanan konsultasi terkait permasalahan surat penolakan pendaftaran merek dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), di Ruang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar.
Pemohon layanan atas nama Berri Mardani berkonsultasi terkait surat keberatan atas pendaftaran merek “Memori Parfum” yang sebelumnya telah diajukan ke DJKI. Dalam sesi konsultasi ini, hadir juga ASN Herry Hermawan yang bertindak sebagai pendamping sekaligus pemberi penjelasan teknis atas proses tindak lanjut surat keberatan.
Permasalahan yang diangkat adalah mengenai pendampingan atas surat penolakan pendaftaran merek yang disampaikan oleh kantor hukum Am Badar kepada DJKI. Surat tersebut kemudian diteruskan oleh DJKI kepada pemohon merek sebagai bentuk keberatan terhadap pendaftaran merek "Memori Parfum" yang diajukan Berri Mardani.
Dalam kesempatan tersebut, Herry Hermawan menjelaskan bahwa surat penolakan dari DJKI telah diterbitkan dengan tanggal penerimaan 16 Mei 2025. Pemohon diberi waktu hingga 21 Agustus 2025 untuk memberikan tanggapan atas keberatan tersebut. Tanggapan wajib disampaikan oleh pemohon melalui akun masing-masing di sistem DJKI dan harus menjawab secara rinci seluruh poin keberatan yang berjumlah empat poin utama.
Herry juga menegaskan bahwa jika pemohon tidak memberikan tanggapan hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka permohonan pendaftaran merek akan dianggap gugur secara administratif. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam proses perlindungan hak atas kekayaan intelektual di Indonesia.
Lebih lanjut, tanggapan terhadap keberatan tersebut akan disusun oleh kantor hukum Am Badar dan ditujukan kembali kepada DJKI. Nantinya, DJKI akan meneruskan surat tanggapan ini kepada pihak yang sebelumnya menyampaikan keberatan, dalam hal ini adalah Berri Mardani sebagai pemohon merek “Memori Parfum”.
Apabila proses keberatan tetap berlanjut dan hasilnya tidak sesuai dengan harapan pemohon, maka disediakan jalur lanjutan berupa pengajuan banding ke Komisi Banding Merek. Prosedur banding ini dilakukan secara terpisah dan memerlukan pembayaran PNBP khusus, yang berbeda dengan biaya pendaftaran awal.
Layanan konsultasi seperti ini menjadi bukti nyata komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar dalam memberikan edukasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam hal pelindungan kekayaan intelektual. Melalui layanan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami proses hukum dan dapat mengoptimalkan hak kekayaan intelektualnya secara maksimal.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan peran aktif pemerintah dalam menjembatani masyarakat dengan regulasi yang berlaku, guna mendukung ekosistem perlindungan hak kekayaan intelektual di era digital saat ini.