
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar layanan konsultasi kekayaan intelektual di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum. Dalam sesi konsultasi, Chaterine, seorang pengunjung asal Kota Pontianak, mengajukan konsultasi mengenai somasi yang dilakukan terhadap merek “Tabur Aja.”
Konsultasi ini diterima langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Devy Wijayanti serta Analis Kekayaan Intelektual Herry Hermawan dan Ira Witrijayanti yang bertugas. Dalam konsultasi tersebut, Chaterine menyampaikan bahwa merek “TABUR” telah melayangkan somasi terhadap merek “Tabur Aja,” yang dimiliki oleh PT. Fajar Tirta Natural. Somasi tersebut diajukan dengan alasan adanya kemiripan nama antara kedua merek, yang berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen. Selain itu, kedua merek tersebut terdaftar dalam kelas yang sama, yaitu kelas 30.
Menanggapi permasalahan ini, Herry Hermawan menjelaskan bahwa merek “Tabur Aja” telah mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun dan telah tercatat dalam Berita Resmi Merek. Sertifikat merek untuk “Tabur Aja” juga telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yang menegaskan status hukum merek tersebut.
Sebagai langkah tindak lanjut, pihak Kanwil Kemenkum Kalbar menyarankan agar PT. Fajar Tirta Natural mengajukan surat permohonan bantuan hukum kepada Kanwil Kemenkum Kalbar guna mendapatkan pendampingan dalam proses hukum terkait sengketa merek ini. Dengan adanya konsultasi ini, diharapkan pihak-pihak terkait dapat memahami posisi hukum masing-masing serta menemukan solusi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


