
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali memberikan layanan konsultasi di bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Jumat (23/05). Dalam sesi konsultasi kali ini, pemohon atas nama Sunaryo mengajukan pertanyaan terkait proses permohonan pencatatan Hak Cipta untuk karya tari kreasi dan diterima langsung oleh dua petugas helpdesk KI, yaitu Windy Wijaya Kusuma dan Sity Az-Zahra Iswari, yang memberikan penjelasan secara rinci dan informatif.
Menanggapi permasalahan yang disampaikan, petugas menjelaskan bahwa permohonan pencatatan Hak Cipta atas tari kreasi dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di https://hakcipta.dgip.go.id. Pemohon diharuskan untuk membuat akun terlebih dahulu, kemudian mengisi formulir permohonan yang mencakup data pencipta, pemegang hak cipta, serta deskripsi karya tari tersebut.
Selain itu, pemohon juga perlu melampirkan dokumen pendukung berupa salinan karya tari dan surat pernyataan kepemilikan. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp200.000 dibayarkan, sertifikat pencatatan hak cipta akan diterbitkan.
Layanan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar dalam memberikan edukasi dan kemudahan akses layanan hukum, khususnya terkait perlindungan kekayaan intelektual bagi masyarakat di wilayah Kalimantan Barat.



