
Pontianak - Bidang Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memberikan layanan prima kepada masyarakat, Rabu (17/09), layanan konsultasi kembali dilaksanakan di Ruang Layanan Kanwil Hukum Kalbar. Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Kanwil Kemenkum dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, transparan, dan mudah diakses baik secara langsung maupun melalui media online.
Pemberian layanan kali ini adalah pencatatan Hak Cipta jenis karya tulis atas nama David Agus Haryono. Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual memberikan pendampingan teknis, termasuk penanganan peng-nonaktifan kode OTP pada akun pemohon dan penyerahan sertifikat Hak Cipta. Langkah ini menunjukkan bahwa Kanwil tidak hanya berperan dalam administrasi, tetapi juga memastikan pemohon mendapat kemudahan dalam proses perlindungan hak cipta.
Selain itu Kanwil Kemenkum Kalbar juga melakukan pengecekan Dashboard Monitoring DJKI guna memantau perkembangan permohonan Kekayaan Intelektual. Berdasarkan data pada 17 September 2025, tercatat ada 2 permohonan Merek dan 2 permohonan Hak Cipta baru. Dengan demikian, total permohonan KI hingga saat ini mencapai 8.990, yang terdiri dari 3.021 permohonan Merek, 362 permohonan Paten/Paten Sederhana, 119 permohonan Desain Industri, 5.484 permohonan Hak Cipta, dan 4 permohonan Indikasi Geografis. Data ini menjadi bukti bahwa kesadaran masyarakat dalam melindungi karya dan inovasinya melalui sistem KI terus meningkat.
Melalui layanan yang berkesinambungan, Kanwil Kemenkum Kalbar berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual. Dengan demikian, setiap karya dan inovasi yang lahir dari individu maupun kelompok dapat terlindungi secara hukum, serta memberi nilai tambah bagi pembangunan ekonomi kreatif di Kalimantan Barat.
Kakanwil Kemenkum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora, dalam keterangannya menyampaikan, “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan Kekayaan Intelektual. Masyarakat harus yakin bahwa setiap karya dan inovasi memiliki nilai serta layak mendapatkan perlindungan hukum. Dengan meningkatnya kesadaran akan KI, kita dapat bersama-sama mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang berdaya saing di Kalimantan Barat.”




