
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali memberikan layanan konsultasi terkait Kekayaan Intelektual (KI) kepada masyarakat, Kamis (20/02). Seorang pengunjung bernama Cindy, warga Kota Pontianak, datang untuk berkonsultasi mengenai proses pendaftaran merek dagang. Dalam sesi konsultasi ini, Herry Hermawan menjelaskan bahwa logo merek tersebut sebelumnya telah terdaftar dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI). Oleh karena itu, perlu dilakukan pengecekan ulang terkait status pendaftaran sebelumnya, apakah masih dapat disanggah atau harus didaftarkan ulang.
Selain itu, Cindy juga menanyakan kemungkinan perubahan nama pendaftar menjadi nama perusahaan. Menanggapi hal tersebut, petugas menjelaskan bahwa dalam proses pendaftaran merek, perubahan pada nama merek dan logo tidak dapat dilakukan, sementara data merek masih bisa diperbaiki.
Sebagai solusi, Herry menyarankan agar pemohon mendaftarkan ulang merek dengan melampirkan sertifikat logo yang sudah terdaftar sebelumnya. Selain itu, dalam formulir pendaftaran, unsur pembanding pada filosofi merek disarankan untuk diperjelas agar memperkuat posisi merek dalam proses pendaftaran.
Layanan konsultasi seperti ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus hak kekayaan intelektual mereka, khususnya dalam perlindungan merek dagang.

