
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali memberikan layanan konsultasi di bidang Kekayaan Intelektual kepada masyarakat. Pada hari Rabu, 14 Mei 2025, bertempat di Ruang Pelayanan Kanwil Kemenkumham Kalbar, seorang pemohon bernama Devi melakukan konsultasi terkait pendaftaran merek dagang miliknya.
ASN yang bertugas, Herry Hermawan memberikan pendampingan secara langsung terkait prosedur dan persyaratan pendaftaran merek. Pemohon mengajukan pertanyaan mengenai bagaimana cara mengajukan permohonan merek secara resmi.
Sebagai tindak lanjut, Herry menjelaskan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat akun yang telah terverifikasi pada situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di laman merek.dgip.go.id. Setelah akun terverifikasi, pemohon dapat mengakses menu permohonan merek baru dan mengisi formulir yang tersedia secara lengkap. Formulir tersebut mencakup data diri pemohon, jenis barang atau jasa yang dilindungi, serta deskripsi merek yang akan didaftarkan.
Selain itu, pemohon diwajibkan mengunggah dokumen pendukung, seperti contoh merek, surat pernyataan kepemilikan merek, dan surat keterangan UMK. Setelah seluruh data dan dokumen terisi dengan benar, permohonan dapat diajukan secara daring melalui sistem yang tersedia. Pemohon akan menerima bukti penerimaan permohonan sebagai tanda bahwa proses pendaftaran telah resmi dimulai.
Layanan konsultasi seperti ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar dalam mendukung pelaku usaha dan masyarakat umum dalam melindungi hak kekayaan intelektualnya secara legal dan tepat prosedur.


