
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar layanan konsultasi terkait kekayaan intelektual. Pada kesempatan ini, seorang warga Kota Pontianak, Syarif Agil Alaydrus, melakukan konsultasi mengenai pendaftaran merek dagang yang ingin ia daftarkan, Selasa (04/03).
Bertempat di Ruang Tamu Kanwil Kemenkumham Kalbar, layanan konsultasi diterima langsung oleh Analis Kekayaan Intelektual sekaligus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS KI), Herry Hermawan. Dalam sesi konsultasi, pemohon mendapatkan penjelasan mengenai kendala yang dihadapi dalam pendaftaran mereknya.
Herry Hermawan menginformasikan bahwa nama merek yang diajukan, memiliki kesamaan dengan merek yang telah terdaftar sebelumnya dalam kelas yang sama, yakni kelas 35. Hal ini berpotensi menyebabkan penolakan dalam proses pemeriksaan substantif. Oleh karena itu, pemohon disarankan untuk menyesuaikan atau memperbaiki nama mereknya agar tidak mengalami kendala dalam proses pendaftaran.
Dalam konsultasi lanjutan, Syarif Agil Alaydrus yang hadir bersama ibundanya menjelaskan bahwa bisnis yang akan ia daftarkan merupakan cabang baru dalam bidang grosiran parfum. Menanggapi hal ini, Herry yang bertugas memberikan solusi dan arahan terkait langkah yang dapat ditempuh agar pendaftaran merek dapat berjalan lancar.
Sebagai tindak lanjut, pemohon akan melakukan revisi pada nama merek yang diajukan sebelum akhirnya didaftarkan. Proses pendaftaran ini juga akan mendapat pendampingan dari tim Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kalbar.
Layanan konsultasi seperti ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dalam melindungi merek dagangnya. Kanwil Kemenkumham Kalbar terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam bidang kekayaan intelektual bagi masyarakat.


