
Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum kembali memberikan layanan publik di bidang Kekayaan Intelektual (KI), Kamis (27/11). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Layanan Kanwil Kemenkum Kalbar ini sebagai wujud komitmen dalam menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, dan responsif bagi masyarakat.
Melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, layanan diberikan tidak hanya secara tatap muka, tetapi juga tersedia secara daring untuk memperluas jangkauan dan meningkatkan mutu pelayanan. Masyarakat dapat melakukan konsultasi, menanyakan prosedur, hingga melakukan pengecekan permohonan secara real-time melalui sistem digital DJKI.
Pada kesempatan hari ini, beberapa layanan konsultasi yang dilakukan diantaranya konsultasi pendaftaran Merek dagang “Difa Snack” atas nama Eka Riyanti, konsultasi pendaftaran Merek beras “Nekwan” atas nama Deki, konsultasi atas penolakan permohonan Merek “Nitik” atas nama Fifiyati, dan pengecekan Dashboard Monitoring DJKI untuk melihat perkembangan permohonan KI yang masuk.
Dalam proses tindak lanjut, petugas memberikan penjelasan lengkap terkait syarat, prosedur, serta biaya PNBP pendaftaran Merek kepada para pemohon. Untuk permohonan Merek “Nitik” yang sebelumnya ditolak, dilakukan penggantian nama menjadi “Ubong” untuk kemudian diajukan ulang agar memenuhi ketentuan yang berlaku dan menghindari persamaan dengan merek terdaftar.
Melalui Dashboard Monitoring DJKI per 27 November 2025, tercatat adanya 6 permohonan Merek, 1 permohonan Desain Industri, dan 8 permohonan Hak Cipta yang masuk pada hari ini. Secara keseluruhan, total permohonan Kekayaan Intelektual di Kalimantan Barat mencapai 2.501 permohonan, terdiri dari 808 Permohonan Merek, 39 Permohonan Paten/Paten Sederhana, 30 Permohonan Desain Industri, 1.623 Permohonan Hak Cipta, dan 1 Permohonan Indikasi Geografis
Penyelenggaraan layanan ini menjadi salah satu langkah Kanwil Kemenkum Kalbar dalam memastikan masyarakat memperoleh pemahaman dan akses yang mudah terhadap pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora menegaskan bahwa layanan KI merupakan instrumen penting untuk mendorong UMKM, pelaku usaha, serta kreator lokal naik kelas.
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh masyarakat Kalimantan Barat mendapatkan pelayanan KI yang cepat, transparan, dan akurat. Perlindungan Kekayaan Intelektual bukan hanya soal legalitas, tetapi juga strategi meningkatkan daya saing produk lokal. Kanwil berkomitmen untuk terus memperkuat edukasi, pendampingan, dan fasilitasi pendaftaran KI bagi seluruh lapisan masyarakat," ujar Kakanwil.
Dengan dukungan data yang akurat dan layanan yang proaktif, Kanwil Kemenkum Kalbar berharap semakin banyak inovasi dan karya kreatif daerah yang memperoleh perlindungan hukum dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.




