Pontianak — Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus berkomitmen memberikan layanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam bidang Kekayaan Intelektual (KI). Melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, kegiatan Layanan Konsultasi KI dan Monitoring Dashboard dilaksanakan di Ruang Layanan Kanwil Kemenkum Kalbar, Selasa (07/10).
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata pelayanan publik yang adaptif, di mana masyarakat dapat mengakses layanan KI tidak hanya secara langsung dengan datang ke kantor, tetapi juga melalui media daring. Upaya ini sejalan dengan semangat transformasi digital dalam penyelenggaraan layanan hukum yang mudah, cepat, dan berkualitas.
Pada kesempatan tersebut, layanan yang diberikan mencakup penerimaan berkas Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, serta pengecekan Dashboard Monitoring DJKI. Berkas KIK yang diterima akan dilakukan verifikasi dan tindak lanjut untuk proses pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil Dashboard Monitoring DJKI per 7 Oktober 2025, tercatat adanya 1 permohonan Merek dan 5 permohonan Hak Cipta yang masuk pada hari ini. Secara keseluruhan, hingga tanggal tersebut, total permohonan Kekayaan Intelektual yang terdata mencapai 9.235 permohonan, dengan rincian 3.067 permohonan Merek, 365 permohonan Paten/Paten Sederhana, 122 permohonan Desain Industri, 5.677 permohonan Hak Cipta, dan 4 permohonan Indikasi Geografis.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa kegiatan layanan konsultasi dan pemantauan dashboard ini menjadi bagian penting dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual di daerah.
“Kami mendorong seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha, serta instansi daerah untuk aktif mendaftarkan dan melindungi karya intelektualnya. Kanwil Kemenkum Kalbar siap memberikan pendampingan dan konsultasi agar setiap hasil kreativitas masyarakat mendapatkan perlindungan hukum yang layak,” ujar Jonny.
Melalui kegiatan rutin ini, Kanwil Kemenkum Kalbar berharap dapat terus meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam melindungi hasil karya dan inovasi melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual, sekaligus memperkuat basis data KI di wilayah Kalimantan Barat.