Pontianak – Kementerian Hukum Republik Indonesia bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) dan Kedutaan Besar Jepang secara resmi meluncurkan Aplikasi E-Harmonisasi dan Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peluncuran ini merupakan langkah strategis dalam mendukung digitalisasi layanan hukum guna mempercepat dan mempermudah proses harmonisasi regulasi di Indonesia. Selasa (25/02).
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti melalui Zoom dari Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah. Hadir Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, S.I.P., M.Si., serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, S.H., M.Si. serta perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat, Sekretariat DPRD, serta para perancang peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Aplikasi E-Harmonisasi dikembangkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan harmonisasi peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah. "Melalui aplikasi ini, seluruh proses harmonisasi peraturan perundang-undangan dapat dipantau secara transparan dan lebih efisien," ujarnya. Pada kesempatan yang sama, ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pengembangan aplikasi ini.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Ditjen PP dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta beberapa perguruan tinggi, sebagai bagian dari upaya meningkatkan sinergi dalam perancangan peraturan yang berkualitas.
Peluncuran Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ditandai dengan penyerahan buku secara simbolis oleh Menteri Hukum RI kepada tiga perwakilan kementerian/lembaga. Dalam sambutannya, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menekankan pentingnya buku ini sebagai pedoman dalam pembentukan regulasi di tingkat pusat dan daerah. "Digitalisasi dalam pelayanan publik sangat diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat," ujarnya. Menkum juga berharap kerja sama antara Indonesia dan Jepang tidak hanya terbatas pada aspek perundang-undangan, tetapi juga berkembang ke sektor lainnya.
Acara ini juga menjadi momentum peresmian Aplikasi E-Harmonisasi, sebuah inovasi digital yang bertujuan untuk menyederhanakan proses harmonisasi regulasi. Peluncuran aplikasi ini dilakukan secara simbolis oleh Menteri Hukum, Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, serta Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Pada kesempatan yang sama, pihak Kementerian Kehakiman Jepang turut memberikan testimoni secara daring, menyoroti pentingnya transformasi digital dalam sistem hukum.
Perwakilan dari JICA dan Kedutaan Besar Jepang, Sachiko Takeda dan Katsuro Nagai, menyampaikan apresiasi atas peluncuran buku ini, yang merupakan hasil kerja sama antara Indonesia dan Jepang serta telah mengalami pembaruan dari edisi sebelumnya. Dengan diterbitkannya edisi terbaru ini, diharapkan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia dapat lebih terarah dan sistematis.
Dokumentasi: