Sekadau — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan koordinasi bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sekadau pada Selasa, 09 Desember 2025, bertempat di Kantor Kesbangpol Sekadau. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, dan dihadiri perwakilan bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, analis hukum, humas, serta jajaran Kesbangpol Kabupaten Sekadau yang dipimpin Kepala Kesbangpol, Drs. Sapto Utomo.
Dalam kesempatan tersebut, Farida menyampaikan apresiasi atas penerimaan dan dukungan Kesbangpol Sekadau dalam penyelenggaraan layanan administrasi hukum di daerah. Ia menjelaskan peran Kanwil sebagai perpanjangan Ditjen AHU di wilayah dalam hal fasilitasi, pembinaan, dan verifikasi badan hukum, termasuk organisasi kemasyarakatan dan partai politik.
Farida juga menegaskan kembali ketentuan pendirian Partai Politik di daerah yang harus dipenuhi, yakni minimal 30 pendiri berstatus warga negara Indonesia berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, serta komposisi keterwakilan perempuan sebesar 30%. Ketentuan tersebut dinyatakannya penting untuk dipahami bersama sebagai bentuk penegakan administrasi kelembagaan yang konsisten.
Selain itu, Farida menyampaikan adanya surat edaran terbaru dari Kementerian Dalam Negeri mengenai penerbitan surat keterangan bagi ormas, serta prosedur perubahan kepengurusan badan hukum. Ia menegaskan bahwa perubahan pengurus tidak menghapus status badan hukum, namun wajib dicatat melalui sistem AHU Online agar struktur organisasi yang sah tercatat dan diakui.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Sekadau, Sapto Utomo, dalam paparannya menyampaikan bahwa Kesbangpol saat ini menangani 116 organisasi kemasyarakatan yang aktif di tujuh kecamatan. Ia berharap adanya dukungan teknis dan koordinasi berkelanjutan untuk memastikan setiap organisasi dapat beroperasi sesuai ketentuan administrasi dan peraturan yang berlaku.
Kegiatan ini juga menegaskan pentingnya penyelarasan sistem, koordinasi data, dan pembaruan informasi badan hukum antara Kanwil Kemenkum Kalbar dan Kesbangpol Kabupaten Sekadau. Melalui forum koordinasi ini, kedua pihak sepakat memperkuat tata kelola administrasi organisasi kemasyarakatan dan partai politik, termasuk peningkatan literasi hukum dalam proses registrasi dan legalisasi.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, memberikan pernyataan:
“Sinergi antara Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat dan Kesbangpol di daerah merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola administrasi hukum yang lebih tertib, transparan, dan terstruktur. Melalui koordinasi ini, kita ingin memastikan bahwa setiap proses legalitas organisasi, baik ormas maupun partai politik, berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut sehingga layanan administrasi hukum di Kabupaten Sekadau semakin mudah diakses, tepat aturan, dan memberi manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan serta masyarakat.”
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan melaksanakan koordinasi lanjutan dan menyusun agenda sosialisasi kepada Kesbangpol Provinsi maupun seluruh Kesbangpol Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat terkait prosedur penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), mekanisme pendaftaran badan hukum, serta pembaruan data organisasi kemasyarakatan dan partai politik. (Humas).
Dokumentasi:
