
Jakarta — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan Koordinasi Layanan Kekayaan Intelektual (KI) bersama Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri (HCDI) serta Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pertemuan berlangsung di Gedung HCDI DJKI dan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida, pejabat fungsional Bidang Pelayanan KI, serta Helpdesk Layanan KI Kanwil Kalbar, Selasa (02/12).
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyampaikan kondisi faktual pelaksanaan layanan KI di Kalimantan Barat, termasuk capaian, tantangan, serta kebutuhan penyesuaian kebijakan agar lebih sesuai dengan karakteristik daerah.
Dalam diskusi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, menegaskan pentingnya memperhatikan kondisi geografis dan sosial masyarakat Kalimantan Barat. Menurutnya, kebijakan pusat harus mampu beradaptasi dengan realitas daerah agar layanan KI dapat berjalan optimal dan berdampak nyata.
Salah satu pokok bahasan yang disorot adalah tantangan pembentukan MPIG sebagai prasyarat utama pengembangan Indikasi Geografis. Minimnya pedoman dan tools resmi menyebabkan proses berjalan tidak stabil. Ibu Farida menekankan bahwa pembentukan MPIG harus dikawal secara sistematis, karena potensi IG Kalbar sangat besar namun membutuhkan mekanisme yang jelas.
Beliau juga menegaskan bahwa Indikator Maturitas KI berfungsi sebagai kompas dalam merumuskan program kerja strategis, bukan sekadar angka administratif. Arah pembangunan KI ke depan harus berdiri di atas fondasi koordinasi, kolaborasi, dan kerja sama antara pusat dan daerah.
Dalam bidang hak cipta, Farida mengapresiasi fasilitasi pendaftaran oleh HCDI bagi ASN, dosen, dan mahasiswa, terutama untuk karya ilmiah. Program ini dinilai sebagai pemantik penting lahirnya budaya pencatatan cipta di lingkungan perguruan tinggi dan instansi pemerintah. Hingga saat ini, 50 pegawai telah berhasil mencatatkan cipta selama masa fasilitasi, sementara sosialisasi juga diperluas ke berbagai unit vertikal Kemenkumham.
Selain itu, capaian layanan merek dan cipta di Kalbar menunjukkan tren peningkatan yang sangat positif. Permohonan merek telah mencapai 924, sedangkan hak cipta mencapai 1.670 permohonan. Angka ini mencerminkan tingginya kesadaran KI di kalangan masyarakat, UMKM, akademisi, hingga institusi pemerintah.
Kerja sama dengan perbankan, Kadin, HIPMI, serta berbagai pemangku kepentingan lain ikut menciptakan ekosistem kolaboratif yang mempercepat perluasan edukasi dan pendaftaran KI di Kalbar. Dalam aspek penegakan, Ibu Farida kembali menegaskan perlunya penguatan kewenangan daerah mengingat Kalbar merupakan wilayah perbatasan yang rentan terhadap pelanggaran KI lintas negara.
Di sisi lain, persoalan teknis mengenai pendaftaran cipta untuk karya sejarah Sintang yang ditulis oleh seorang pastor yang telah meninggal turut dibahas. Kasubdit Permohonan dan Pelayanan Hak Cipta dan Desain Industri, Bapak Syahdi Hadiyanto, memastikan bahwa dokumen keabsahan ahli waris merupakan dasar hukum sah untuk pendaftaran cipta tersebut.
Farida juga menegaskan pentingnya pencatatan cipta untuk artisan tenun melalui pencatatan masing-masing motif maupun inventarisasi Ekspresi Budaya Tradisional. Selain itu, Kanwil Kalbar turut meminta kejelasan atas usulan Kawasan Berbasis KI Rumah Belajar Kain Pantang Sintang yang telah diajukan sejak Juli 2025.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dalam kesempatan terpisah memberikan apresiasi atas terselenggaranya koordinasi ini. Dalam pernyataannya, beliau menegaskan:
“Kalimantan Barat membutuhkan kebijakan KI yang adaptif, berpihak pada kebutuhan daerah, dan mampu menjawab tantangan perbatasan. Koordinasi ini tidak hanya menjadi ruang evaluasi, tetapi komitmen bersama untuk memperkuat layanan, edukasi, dan penegakan KI. Kami berharap sinergi dengan DJKI terus dipertajam agar pemanfaatan KI benar-benar dirasakan oleh masyarakat, pelaku usaha, perguruan tinggi, hingga komunitas budaya di Kalbar.”
Lebih lanjut, Kakanwil menambahkan bahwa Kanwil Kalbar siap memperluas kemitraan strategis lintas sektor untuk mempercepat pertumbuhan ekosistem KI yang sehat, produktif, dan berkelanjutan.
Kegiatan ini kemudian menghasilkan beberapa tindak lanjut strategis, yaitu koordinasi lanjutan terkait Piagam Penetapan Kawasan Berbasis KI Rumah Belajar Kain Pantang Sintang, perluasan kolaborasi dengan Pemda, perbankan, Kadin, HIPMI, dan OPD lintas sektor dalam pelindungan dan pemanfaatan KI, dan penguatan komunikasi antara pemilik karya atau ahli waris dengan DJKI serta internalisasi hasil koordinasi kepada jajaran pelayanan KI Kanwil Kalbar.
Dengan semangat sinergi tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar dan DJKI berkomitmen membangun ekosistem KI yang lebih kuat, adaptif, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kalimantan Barat.







