
Sanggau-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) melaksanakan koordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sanggau untuk memperdalam informasi terkait mekanisme penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Partai Politik serta pencatatan badan hukum perkumpulan dan yayasan di Kabupaten Sanggau, Selasa (09/12/2025).
Koordinasi dibuka oleh Analis Hukum Ahli Muda, Krisman Samosir yang menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman mengenai tata kelola penerbitan SKT partai politik serta pencatatan organisasi kemasyarakatan. Henni Oktora yang turut mendampingi Krisman memaparkan ketentuan pendirian badan hukum partai politik berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk persyaratan administratif dan struktur kepengurusan yang harus dipenuhi sebelum Parpol memperoleh status badan hukum.
Henni juga menerangkan bahwa proses penerbitan SKT membutuhkan kelengkapan dokumen berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi. Kanwil Kemenkum berwenang menerbitkan SKT untuk kepengurusan tingkat provinsi setelah seluruh persyaratan dari daerah terpenuhi.
Sementara itu, Wawan selaku Sekretaris Badan Kesbangpol Sanggau menjelaskan bahwa terdapat 18 partai politik di Kabupaten Sanggau yang mengikuti Pemilukada dan 11 di antaranya berhasil meraih kursi legislatif. Hingga saat ini, pihaknya belum pernah mengeluarkan SKT bagi partai politik karena belum ada partai baru yang mengajukan. Selain itu, terdapat 157 organisasi kemasyarakatan yang telah tercatat, baik yang berbadan hukum maupun non-badan hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, pada kesempatan lain menyatakan bahwa Kanwil terus mendorong terciptanya harmonisasi mekanisme antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum. Ia menegaskan bahwa kejelasan prosedur akan meminimalkan kesalahan administrasi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Jonny menambahkan bahwa sinkronisasi data dan mekanisme menjadi kunci dalam memastikan tertib administrasi ormas dan partai politik di daerah.
Dokumentasi:




