
Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kakanwil Kemenkum Kalbar), Jonny Pesta Simamora, yang didampingi Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Deswati, Analis Hukum Muda Krisman Samosir beserta tim, melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) AHU untuk membahas sejumlah isu terkait pelayanan dan tugas yang diemban oleh Kanwil Kemenkum Kalbar, Senin (03/03/2024).
Dalam koordinasi tersebut, salah satu pembahasan penting adalah terkait masalah kewarganegaraan ganda. Kakanwil Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora berkoordinasi dengan Direktur Tata Negara, Dulyono, mengenai persyaratan permohonan pendaftaran kewarganegaraan Indonesia, khususnya terkait surat pelepasan kewarganegaraan yang diperlukan oleh anak berkewarganegaraan ganda.
“Pemohon yang bersangkutan harus bersurat ke Kedutaan Besarnya. Jika surat tersebut tidak direspons, maka akan ditindaklanjuti oleh Ditjen AHU dengan dasar surat permohonan tersebut,” jelasnya.
Selain itu, tim Kanwil juga berkoordinasi dengan Direktur Perdata, Dora Hanura, mengenai tindak lanjut pengaduan masyarakat yang sedang diproses di Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Kalimantan Barat.
"MPW dapat memberikan sanksi yang lebih berat dari sanksi yang ada dalam rekomendasi Majelis Pengawas Daerah (MPD) dengan mempertimbangkan fakta hukum yang ada,” ucap Dora dalam pertemuan tersebut.
Mengakhiri koordinasi, Kakanwil dan tim bertemu Sekretaris Direktorat Jenderal AHU, Hantor Situmorang. Hantor menekankan pentingnya penertiban penggunaan akun notaris di kantor-kantor notaris yang dinilai kurang pengawasan.
Koordinasi ini juga membahas mengenai rencana untuk menertibkan penyimpanan protokol notaris yang telah lewat lebih dari 20 tahun, serta peran Kepala Kantor Wilayah dalam pendaftaran sertifikat fidusia. (IqbaS)
Dokumentasi:





