
Pontianak - Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan koordinasi strategis dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Kalimantan Barat di Balitbang Provinsi Kalbar, Kamis (20/11). Pertemuan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida Wahid, bersama Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Devy Wijayanti dan tim. Dari pihak Balitbang, hadir Plt. Kepala Badan Abdul Haris Fakhmi, Plt. Kepala Bidang Inovasi dan Teknologi, serta para peneliti Balitbang.
Pertemuan ini berfokus pada penguatan kolaborasi dalam mendorong potensi Indikasi Geografis (IndiGeo), khususnya komoditas kelapa dan produk turunannya di Kalimantan Barat, sebagai tindak lanjut Perpres 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 yang menjadikan hilirisasi kelapa sebagai program prioritas nasional.
Dalam kesempatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar turut menyampaikan arahan dari Surat Edaran Dirjen KI untuk memperkuat koordinasi dengan Dinas Pertanian kabupaten/kota dalam pendataan varietas kelapa, sentra produksi, dan produk turunan sebagai dasar penyusunan dokumen IndiGeo.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida Wahid, menegaskan bahwa meskipun Indonesia menjadi produsen kelapa terbesar kedua di dunia, pemanfaatan komoditas tersebut di Kalimantan Barat masih belum optimal. “Kelapa memiliki nilai ekonomi tinggi dan harus menjadi fokus hilirisasi daerah. Selain itu, berbagai komoditas strategis seperti tengkawang, jeruk siam, ikan lais, hingga lada hitam sebenarnya sangat potensial mendapatkan sertifikat IndiGeo,” ungkapnya. Ia juga menekankan pentingnya percepatan pendataan dan pembentukan kelembagaan pengusul di setiap kabupaten/kota.
Menanggapi hal ini, Abdul Haris Fakhmi menyampaikan komitmen Balitbang untuk memperkuat kerja sama dengan perangkat daerah teknis seperti Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Kehutanan. “Komoditas seperti kelapa dan tengkawang punya peluang besar untuk diarahkan pada Indikasi Geografis. Namun perlu riset yang lebih terstruktur dan dukungan kebijakan,” ujarnya.
Pertemuan ini juga membahas langkah percepatan pencatatan hak cipta bagi buku penelitian, jurnal, dan karya ilmiah Balitbang. Kanwil menegaskan bahwa proses pencatatan dapat dilakukan dalam 5–10 menit sehingga seluruh karya ilmiah Balitbang dapat segera mendapat pelindungan resmi untuk mencegah plagiarisme.
Isu rendahnya angka pendaftaran merek UMKM Kalimantan Barat, yang baru mencapai 3–5 persen dari total UMKM, turut menjadi fokus diskusi. Kolaborasi Kanwil dan Balitbang diharapkan dapat memperluas edukasi dan fasilitasi pendaftaran merek hingga menyentuh komunitas budaya dan pelaku seni.
Dalam konteks riset, Balitbang menegaskan bahwa banyak skema pendanaan kini mensyaratkan paten atau bentuk KI lainnya, sehingga integrasi KI dalam penelitian menjadi kewajiban. Balitbang siap mendukung identifikasi invensi, riset tematik, dan pengajuan paten; sementara Kanwil akan mendampingi substansi dan koordinasi teknis ke pusat.
Pada bagian akhir, kedua lembaga menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat pelindungan KI dan pengembangan IndiGeo sebagai bagian dari pembangunan ekonomi daerah.
Kepala Kantor Wilayah, Jonny PEsta Simamora, memberikan apresiasi atas koordinasi ini dan menegaskan pentingnya sinergi lintas lembaga. “Kalimantan Barat memiliki kekayaan komoditas yang luar biasa, tetapi belum sepenuhnya terpetakan dan dilindungi melalui sistem Kekayaan Intelektual. IndiGeo bukan hanya sertifikat, tetapi instrumen untuk meningkatkan nilai ekonomi daerah, menarik investasi, dan memperkuat identitas lokal. Kanwil Kemenkumham Kalbar siap mengawal seluruh proses—mulai dari pembinaan, pendataan, hingga pengajuan—bersama Balitbang dan perangkat daerah. Semakin cepat kita bergerak, semakin besar manfaat ekonomi yang dapat dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Kakanwil juga menambahkan bahwa penguatan regulasi seperti Perda Pelindungan KI sangat penting untuk memastikan keberlanjutan program. “Kami mendorong seluruh kepala daerah untuk memberikan perhatian serius terhadap KI. Perlindungan KI adalah fondasi ekonomi kreatif dan keunggulan kompetitif daerah,” ujarnya.
Sebagai tindaklanjut koordinasi, Kanwil Kemenkum Kalbar akan membentuk forum koordinasi antar pemangku kepentingan terkait IndiGeo, paten, dan KI lainnya, termasuk dorongan penyusunan Perda Pelindungan KI di seluruh kabupaten/kota, mendorong percepatan penerbitan Surat Edaran Gubernur sebagai dasar inventarisasi komoditas unggulan dan pembentukan kelompok pengusul IndiGeo. Balitbang siap memfasilitasi permohonan merek dan hak cipta bagi UMKM, akademisi, dan komunitas riset. Balitbang juga akan melakukan percepatan pendataan kelapa dan produk turunannya sebagai Potensi Indikasi Geografis melalui koordinasi intensif lintas perangkat daerah, serta penguatan riset dan kolaborasi teknis terhadap komoditas strategis seperti kelapa dan tengkawang, serta pendampingan KI oleh Kanwil untuk identifikasi invensi dan pengajuan paten.






