
Jakarta – Dalam rangka memastikan capaian target kinerja dan program unggulan di bidang Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melakukan koordinasi dengan Eselon I Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI. Kegiatan ini berlangsung di beberapa Direktorat DJKI, termasuk Direktur Jenderal KI, Direktorat Penegakan Hukum, serta Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang, Rabu (06/03).
Kegiatan koordinasi ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Hajrianor, didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan KI Devy Wijayanti beserta JFT dan JFU Bidang Pelayanan KI. Dalam kesempatan ini, tim diterima langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, dan Sekretaris Direktorat Jenderal KI, Andrieansjah.
Salah satu poin utama yang dibahas dalam pertemuan ini adalah rencana aksi dan target kinerja program unggulan KI tahun 2025. Tim Kanwil Kemenkum Kalbar memaparkan sejumlah agenda kerja, termasuk keterlibatan mereka dalam Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro yang akan diselenggarakan oleh Kementerian UMKM pada 12 Maret 2025.
Dirjen KI menyoroti pentingnya pengelolaan anggaran secara efisien dan meminta agar kegiatan yang dirancang oleh Kanwil Kemenkum Kalbar tetap selaras dengan prioritas nasional dalam pengembangan dan perlindungan kekayaan intelektual. Selain itu, Sesditjen KI juga mengingatkan perlunya peningkatan kolaborasi dengan stakeholder, termasuk UMKM binaan bank yang berada di wilayah Kalimantan Barat.
Dalam diskusi terkait Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro, Dirjen KI menekankan perlunya proaktivitas dari tim Pelayanan KI Kalbar dalam memberikan edukasi kepada pelaku UMKM tentang pentingnya pendaftaran merek sebagai identitas bisnis. Tim diarahkan untuk mendatangi booth-booth UMKM dan memastikan mereka mendapatkan pemahaman yang cukup terkait hak kekayaan intelektual.
Selain berkoordinasi dengan Dirjen KI, tim juga melanjutkan pertemuan dengan Direktorat Penegakan Hukum yang dipimpin oleh Direktur Arie Ardian Rishadi. Dalam pertemuan ini, tim membahas perihal resertifikasi pusat perbelanjaan serta pengaduan terkait somasi merek di Kalbar. Direktur Penegakan Hukum menekankan bahwa seluruh pengaduan harus diselesaikan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku serta menambahkan rencana pelatihan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam waktu dekat.
Selanjutnya, koordinasi juga dilakukan dengan Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang yang dipimpin oleh Direktur Sri Lastami. Fokus utama diskusi adalah peningkatan jumlah permohonan paten di Kalimantan Barat, termasuk penyelenggaraan kegiatan drafting paten yang akan diadakan oleh Universitas Tanjungpura Pontianak. Tim juga menyampaikan kendala yang dihadapi oleh LPPKM Untan terkait beberapa permohonan paten yang masih dalam tahap pemeriksaan substantif sejak pendaftaran dalam kegiatan OSS paten tahun lalu.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, tim Kanwil Kemenkum Kalbar akan menyusun daftar kegiatan yang mempertimbangkan efisiensi anggaran dan mengoptimalkan kerja sama dengan stakeholder untuk meningkatkan jumlah pendaftaran KI. Selain itu, tim juga akan menyiapkan edukasi langsung kepada pelaku UMKM saat festival berlangsung serta menyebarkan kuesioner guna mengevaluasi efektivitas layanan KI di daerah tersebut.
Di bidang penegakan hukum, tim akan menindaklanjuti arahan Direktur Penegakan Hukum DJKI terkait penyelesaian pengaduan merek dengan kaidah hukum yang berlaku. Sementara itu, upaya percepatan pemeriksaan substantif terhadap permohonan paten LPPKM Untan juga akan menjadi perhatian utama dalam kerja sama dengan Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang.
Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan sinergi antara Kanwil Kemenkum Kalbar dan DJKI semakin kuat dalam mencapai target kinerja serta meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual di wilayah Kalimantan Barat. Program unggulan yang dirancang juga diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi pelaku usaha, khususnya sektor UMKM, dalam memahami dan memanfaatkan sistem kekayaan intelektual sebagai aset bisnis mereka.












