
Pontianak – Bidang Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memberikan layanan konsultasi di Ruang Pelayanan Kanwil Kemenkum Kalbar, Senin (8/9/2025). Konsultasi ini diikuti oleh pemohon Zulfikar dengan pendampingan ASN Bidang Pelayanan KI, Sigit Pramono. Fokus utama pembahasan adalah penelusuran merek “Chickuroll” melalui sistem Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) untuk menghindari potensi penolakan pendaftaran.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa merek “Chickuroll” memiliki kesamaan dengan merek lain yang sudah terdaftar. Oleh karena itu, pemohon disarankan untuk menambahkan atau mengganti dengan kata unik agar dapat meningkatkan peluang diterimanya permohonan pendaftaran merek.
Selain itu, pemohon juga mendapatkan penjelasan mengenai persyaratan administrasi pendaftaran merek, yakni pengisian formulir, melampirkan KTP, NPWP, dan logo merek. Tidak hanya itu, disampaikan pula mengenai ketentuan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu sebesar Rp1.800.000 untuk kategori umum dan Rp500.000 untuk kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Layanan konsultasi ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat agar lebih memahami prosedur dan pentingnya pelindungan hukum atas merek. Dengan demikian, pelaku usaha dapat lebih siap dalam menjaga identitas serta daya saing produk di pasar.





















