
Pontianak-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan kunjungan koordinasi ke Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat pada Senin, 5 Mei 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Tim dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hajrianor, didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deswati, serta jajaran staf. Mereka disambut langsung oleh Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Madya, Evi Silalahi, bersama tim dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kalbar.
Kepada Tim Bidang Pelayanan AHU, Evi menyampaikan apresiasi atas sinergi yang dibangun. “Kami sangat mengapresiasi inisiatif dan kedatangan Tim Kanwil Kemenkum Kalbar. Ini menjadi langkah awal yang baik dalam menyukseskan program nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ujarnya.
Dari pihak Kemenkum Kalbar mengatakan akan semaksimal mungkin mendukung pengesahan badan hukum koperasi sebagai bentuk peran kelembagaan, khususnya karena Kemenkum merupakan instansi pembina notaris. “Kami siap memberikan dukungan penuh, terutama dalam pengesahan badan hukum koperasi,” tegas Hajrianor.
Namun demikian, tantangan di lapangan masih ditemui, salah satunya adalah keterbatasan jumlah Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) di Kalimantan Barat yang saat ini baru 54 orang. Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari Dinas Koperasi, masyarakat desa masih mengalami kesulitan dalam memenuhi syarat modal dasar koperasi sebesar lima belas juta rupiah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Desa Parit Baru yang telah melaksanakan musyawarah warga, namun terhambat oleh keterbatasan dana.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kalbar menjelaskan bahwa pihaknya akan mengadakan Rapat Koordinasi Provinsi bersama Dinas Koperasi Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat pada 15 Mei 2025. Kanwil Kemenkum Kalbar turut diundang sebagai bagian dari upaya bersama mempercepat legalisasi koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor, khususnya dengan Dinas Koperasi dan para notaris di daerah. Selain itu, isu mengenai modal dasar koperasi akan disampaikan kepada Ditjen AHU untuk dijadikan bahan evaluasi dalam penyusunan regulasi pelaksana.
Dokumentasi:





