
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Rancangan Peraturan Bupati Sanggau tentang Kerja Sama Multipihak dalam Forum Kolaborasi Sabang Merah Berdompu Untuk Pembangunan Berkelanjutan, bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Kalbar. Selasa (2/12).
Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, serta dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Sanggau, Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, dan tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar. Sebagian peserta mengikuti kegiatan secara daring.
Dalam pembukaan, Zuliansyah menjelaskan dasar pelaksanaan harmonisasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa penyelarasan dan pembulatan konsepsi rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah merupakan kewenangan kementerian yang menyelenggarakan fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, penyusunan Raperbup Sanggau ini telah sesuai mekanisme penyusunan produk hukum daerah.
Melalui pembahasan yang dilakukan bersama Pokja 3 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar, rancangan peraturan tersebut disisir secara menyeluruh mulai dari struktur norma, sistematika, hingga substansi lampiran. Penyesuaian dilakukan untuk memastikan agar regulasi selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, arah kebijakan nasional, serta kebutuhan lokal Kabupaten Sanggau.
Raperbup ini menjadi landasan penting dalam memperkuat tata kelola pembangunan melalui pendekatan multipihak dengan melibatkan pemerintah daerah, sektor usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan unsur komunitas. Forum Kolaborasi Sabang Merah Berdompu diharapkan mampu menjadi ruang koordinasi pembangunan yang inklusif, transparan, dan berorientasi pada hasil.
Kebijakan ini juga sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, serta regulasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Model kerja sama ini diharapkan menjadi mekanisme strategis untuk mendorong pembangunan berkelanjutan melalui partisipasi publik dan penerapan nilai gotong royong.
Setelah pembahasan menyeluruh, peserta rapat menyetujui hasil harmonisasi. Kanwil Kemenkum Kalbar selanjutnya akan menerbitkan surat penyelesaian harmonisasi sebagai tindak lanjut proses pembentukan regulasi tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dalam kesempatan terpisah menyampaikan apresiasi atas kolaborasi seluruh pihak dalam penyusunan Raperbup ini.
Ia menegaskan bahwa regulasi yang dihasilkan bukan hanya memenuhi unsur legal drafting, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
“Raperbup ini diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen formal semata, melainkan menjadi instrumen yang hidup dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Kerja sama multipihak adalah jembatan antara pemerintah, dunia usaha, masyarakat, dan akademisi untuk menciptakan kebijakan yang inklusif dan berbasis solusi. Dengan regulasi yang kuat, Kabupaten Sanggau dapat bergerak lebih cepat dalam mewujudkan pembangunan yang adil, berkelanjutan, dan berorientasi pada masa depan,” ujarnya.
Dengan rampungnya proses harmonisasi ini, pemerintah daerah diharapkan dapat segera melanjutkan tahapan berikutnya hingga peraturan ditetapkan untuk mendukung penguatan tata kelola pembangunan melalui kolaborasi multipihak di Kabupaten Sanggau. (Humas).
Dokumentasi:


