
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat bersama Universitas Tanjungpura menggelar kegiatan Diseminasi Pendampingan Paten dan Paten Sederhana sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Ruang Teater 1 Gedung Konferensi Universitas Tanjungpura, Selasa (9/9).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman sivitas akademika mengenai paten serta memperkuat sinergi kelembagaan antara perguruan tinggi dan pemerintah dalam pengembangan kekayaan intelektual.
Acara dihadiri Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Dra. Sri Lastami, S.T., M.IPL., Direktur Teknologi Informasi DJKI Ika Ahyani Kurniawati S. H., KL.M, Rektor Universitas Tanjungpura yang diwakili Kepala LPPM UNTAN Dr. Ir. Urai Edi Suryadi, M.P., Direktur Politeknik Tonggak Equator Ir M Anastasia Ari Martiayanti M.M.A, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida Wahid, S.Pt., S.A.P., M.Si. Turut hadir para pejabat manajerial DJKI, para pemeriksa paten, pejabat manajerial UNTAN, pejabat Kanwil Kemenkum Kalbar, narasumber, moderator, hingga peserta diseminasi.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora menyampaikan apresiasi kepada DJKI dan Universitas Tanjungpura atas dukungan dalam memperkuat budaya paten di lingkungan akademik. “Melalui kegiatan ini, kita berharap tercipta sinergitas untuk memajukan Indonesia dengan karya kreatif dan inovatif anak bangsa yang terlindungi di era digital, semakin MANTAP (Maju, Aktif, Nyata, Terampil, Amanah, dan Produktif),” ujarnya.
Rangkaian acara dilanjutkan sambutan dari Rektor Universitas Tanjungpura yang diwakili Kepala LPPM UNTAN, Dr. Ir. Urai Edi Suryadi, M.P., yang sekaligus membuka acara secara resmi. Selanjutnya, dilakukan prosesi penandatanganan PKS antara kedua belah pihak, pertukaran naskah, serta sesi foto bersama.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diseminasi materi pendampingan paten oleh para narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Dra Sri Lastami. S.T, M. IPL, yang membahas permasalahan teknis pengajuan paten, strategi perbaikan permohonan, serta pentingnya perlindungan hukum atas invensi. Diskusi dipandu langsung oleh moderator Ari Widiantoro, yang membuka ruang interaksi antara peserta dengan narasumber.
Melalui kerja sama ini, Universitas Tanjungpura diharapkan semakin aktif dalam menghasilkan karya cipta, paten, dan paten sederhana yang dapat dilindungi serta diakui kepemilikannya, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Dokumentasi:




