Pontianak - Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Farida Wahid, bersama dengan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Devy Wijayanti beserta JFU Analis Kekayaan Intelektual/PPNS KI Herry Hermawan mengikuti Workshop on Border Control and IPR Enforcement in the EU and Southeast Asia yang diselenggarakan oleh Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu, 13 Agustus 2025 secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, yang mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. Dalam sambutannya, Arie menyampaikan apresiasi kepada para peserta dan narasumber, sekaligus menegaskan pentingnya kerja sama internasional dalam penegakan hukum kekayaan intelektual (KI), khususnya di wilayah perbatasan. Menurutnya, tantangan penegakan hukum KI kini bersifat lintas batas dan semakin kompleks, sehingga memerlukan kolaborasi erat untuk melindungi inovasi, kreativitas, dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Arie juga mengungkapkan bahwa perlindungan KI merupakan pilar utama yang apabila diabaikan dapat menghambat investasi, mengurangi lapangan pekerjaan, dan merugikan masyarakat luas. Hingga pertengahan 2025, tercatat 31 pengaduan perkara pelanggaran KI, melampaui jumlah pada periode yang sama tahun sebelumnya, sementara 42 kasus telah berhasil diselesaikan.
Ia menekankan bahwa pengawasan perbatasan adalah lini pertahanan utama dalam mencegah peredaran barang palsu dan bajakan. Efektivitas pengawasan tersebut bergantung pada sinergi antarinstansi seperti bea cukai, kepolisian, kejaksaan, dan otoritas KI, serta dukungan teknologi dan pertukaran informasi yang cepat. Melalui forum ini, Arie berharap para peserta dapat berbagi pengalaman, menyusun strategi efektif, dan menjajaki kerja sama yang lebih erat antara Uni Eropa dan negara-negara Asia Tenggara.
Sesi materi dimulai dengan paparan dari Ms. Bérengère Dréno dari EUIPO Observatory mengenai “The Scope and Magnitude of Counterfeiting: Latest Trends, Modus Operandi, and Data Worldwide” yang membahas tren terkini, modus pelanggaran, dan data global terkait pemalsuan.
Paparan berikutnya disampaikan oleh R. Tarto Sudarsono, Kepala Seksi II Tindak Pidana Transnasional, Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Kementerian Keuangan, yang menjelaskan pembaruan kerangka hukum pengawasan perbatasan terkait HKI. Ia juga memaparkan konsep rekordasi, yakni proses pendaftaran data HKI ke dalam basis data kepabeanan DJBC sebagai langkah penting dalam melindungi HKI, khususnya pada produk-produk yang melanggar hak cipta atau merek dagang lintas negara.
Kegiatan ini menghasilkan beberapa tindak lanjut, di antaranya memperkuat sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya pelindungan serta penegakan hukum KI di daerah perbatasan, memastikan semua laporan pelanggaran KI dapat diterima dan segera dikoordinasikan ke DJKI, serta mengoptimalkan koordinasi lintas instansi dalam penanganan pelanggaran KI.
Dengan terselenggaranya workshop ini, diharapkan terbangun ekosistem perdagangan yang lebih adil, aman, dan kondusif, sekaligus menjadi momentum mempererat jejaring kerja sama internasional demi perlindungan kekayaan intelektual yang lebih optimal di wilayah perbatasan.