
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti Pelantikan Anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Periode 2025–2028 yang digelar secara virtual dan serentak pada Senin (8/12). Pelantikan ini merupakan pelantikan susulan dari rangkaian pelantikan nasional yang sebelumnya dilaksanakan pada 29 Oktober 2025 oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Pelantikan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-1.AH.02.07 Tahun 2025 terkait pengangkatan Majelis Pengawas Pusat Notaris, termasuk penetapan keanggotaan MKNW. Untuk Provinsi Kalimantan Barat, pejabat yang dilantik adalah Kompol Dwi Harjana, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-106.AH.02.09 Tahun 2025 tanggal 27 Oktober 2025.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida turut hadir dalam prosesi pelantikan yang dilakukan melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Muladi Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat. Acara mencakup pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan Berita Acara Pelantikan, dan penandatanganan pakta integritas sebagai komitmen pelaksanaan tugas secara profesional, objektif, dan berintegritas.
Kegiatan ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola pengawasan profesi notaris di tingkat wilayah. Pelantikan serentak secara virtual juga mencerminkan komitmen Kementerian Hukum untuk menerapkan tata kelola organisasi yang efektif, efisien, dan transparan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan apresiasi atas pengangkatan anggota MKNW yang baru dan menegaskan pentingnya peran strategis lembaga tersebut dalam menjaga marwah profesi notaris.
“Pelantikan ini bukan hanya seremonial, tetapi amanah besar yang harus dijalankan dengan integritas,” ujar Jonny. “Kami berharap anggota MKNW yang dilantik dapat menjalankan tugas pengawasan dengan profesional, objektif, dan konsisten menjaga kehormatan jabatan notaris di Kalimantan Barat.”
Jonny juga menekankan bahwa penguatan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum menjadi salah satu fokus penting dalam mendukung fungsi MKNW.
“Kanwil Kalimantan Barat akan memperkuat komunikasi dan kerja sama dengan para penegak hukum. Pengawasan etik notaris tidak dapat berjalan optimal tanpa kolaborasi lintas lembaga,” tambahnya.
Dengan dilantiknya anggota MKNW Periode 2025–2028, diharapkan pelaksanaan fungsi pengawasan dan pembinaan profesi notaris di wilayah Kalimantan Barat semakin kuat, akuntabel, dan selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Dokumentasi:




