
Pontianak — Kanwil Kemenkum Kalbar kembali menambah jumlah pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melalui pelantikan dan pengambilan sumpah yang berlangsung di Aula Kanwil, Senin pagi. Sebanyak lima orang PPNS dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Barat dan Kota Singkawang resmi dilantik berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-22.AH.09.01 Tahun 2025 dan Nomor AHU-23.AH.09.01 Tahun 2025. Senin (12/08).
Pelantikan dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, serta turut dihadiri perwakilan Korwas PPNS Polda Kalbar, Kepala Satpol PP Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Satpol PP Kota Singkawang, dan jajaran Divisi Pelayanan Hukum Kanwil.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan surat keputusan, dan dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan serta penandatanganan berita acara pelantikan. Pada kesempatan tersebut, pejabat yang dilantik terdiri dari P. Bharata Sibarani, Wicaksono, Rony Askari Bintang, Paulus Izak Sintan, dan Juari Susanto .
Dalam arahannya, Jonny menegaskan bahwa PPNS memiliki tugas strategis dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada), termasuk dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Ia menambahkan bahwa kewenangan PPNS harus dijalankan secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur hukum.
Hingga pelantikan hari ini, total PPNS yang telah dilantik di Kalimantan Barat mencapai 144 orang, dari berbagai instansi daerah dan vertikal.
Pelaksanaan tugas PPNS meliputi penerimaan laporan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga penyusunan berkas perkara untuk diteruskan kepada jaksa melalui penyidik Polri. Dengan kewenangan tersebut, PPNS diharapkan mampu memperkuat fungsi penegakan hukum administratif di daerah.
Menutup acara, Kepala Kanwil menyampaikan pesan dan penegasan mengenai komitmen moral para pejabat yang baru dilantik.
“Hari ini bukan hanya seremonial pelantikan, tetapi momentum penegasan komitmen dan tanggung jawab saudara sebagai aparat negara. Gunakan kewenangan secara profesional, tidak tergesa-gesa dalam tindakan, dan selalu menjunjung hukum sebagai instrumen keadilan. Harapan kami, keberadaan PPNS dapat memperkuat tata kelola pemerintahan daerah sekaligus meningkatkan ketertiban masyarakat,” ujar Jonny Pesta Simamora.
Acara ditutup dengan ucapan selamat serta sesi foto bersama, yang menandai dimulainya tugas baru bagi para pejabat PPNS dalam melaksanakan amanah negara. (Humas).
Dokumentasi:






