Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

KI Kalbar Ikuti Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual: Strategi Mengelola Hak Ekonomi atas Karya Cipta di Dunia Digital

WhatsApp Image 2025 02 17 at 14.43.34

Pontianak – Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat turut serta dalam Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bertajuk “Bagaimana Cara Mengelola Hak Ekonomi Atas Karya Cipta Yang Dihasilkan Dalam Dunia Digital.” Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui platform Zoom Meeting pada Senin (17/2) dan menghadirkan Bimas Nurcahya Tranggono, Ketua Asosiasi Prakarsa Antar Musik Publishing Indonesia, sebagai narasumber utama.

Dalam pemaparannya, Bimas menjelaskan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atas hasil karyanya secara otomatis setelah karya tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata. Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, hak ini terdiri dari hak moral dan hak ekonomi. Pada era digital, berbagai pelanggaran hak cipta sering terjadi, terutama di platform seperti YouTube dan Spotify, di mana praktik penggandaan, pendistribusian, serta pengumuman karya tanpa izin marak dilakukan.

Bimas menyoroti bahwa penggunaan karya cipta tanpa izin, seperti pembuatan cover lagu dan remix tanpa persetujuan pencipta atau pemegang hak cipta, dapat melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf b, e, dan g dalam undang-undang tersebut. Ia juga menegaskan bahwa meskipun platform seperti Instagram telah bekerja sama dengan penerbit musik untuk menyediakan lagu-lagu berlisensi resmi, masih ada potensi pelanggaran terkait penggandaan dan perubahan karya tanpa izin.

Lebih lanjut, Bimas menekankan pentingnya memahami hak ekonomi dalam hak cipta. Berdasarkan Pasal 9 UU No. 28 Tahun 2014, izin penggunaan ciptaan dapat diperoleh langsung dari pencipta atau pemegang hak cipta, maupun melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk keperluan pertunjukan, pengumuman, dan komunikasi ciptaan. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap pencipta sekaligus mendorong industri kreatif agar lebih patuh terhadap regulasi hak cipta.

Sebagai tindak lanjut dari webinar ini, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat berencana mengadakan sosialisasi bagi pelaku industri kreatif, musisi, dan content creator mengenai pentingnya memahami serta mengelola hak ekonomi atas karya cipta di dunia digital. Selain itu, akan dilakukan kolaborasi dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) guna membantu musisi lokal dalam mengelola royalti dan hak ekonomi mereka. Kanwil juga berkomitmen untuk memfasilitasi mediasi sengketa hak cipta antara pencipta dan pihak yang melakukan pelanggaran sebelum berlanjut ke ranah hukum.

Webinar ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya perlindungan hak cipta, sehingga para pelaku industri kreatif dapat lebih bijak dalam memanfaatkan karya cipta di era digital.

WhatsApp Image 2025 02 17 at 14.43.33WhatsApp Image 2025 02 17 at 14.43.381WhatsApp Image 2025 02 17 at 14.43.31WhatsApp Image 2025 02 17 at 14.43.32WhatsApp Image 2025 02 17 at 14.43.38WhatsApp Image 2025 02 17 at 14.43.40WhatsApp Image 2025 02 17 at 14.43.44WhatsApp Image 2025 02 17 at 14.43.311

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com