
Pontianak - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, S.IP, M.Si., menjadi narasumber dalam Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro yang digelar di Gedung Auditorium Universitas Tanjungpura, Pontianak. Acara ini dihadiri oleh pelaku usaha mikro, instansi pemerintah, dan perwakilan lembaga terkait. Rabu (12/03).
Festival dibuka dengan laporan dari Deputi Bidang Usaha Mikro, diikuti sambutan dari Direktur Utama PT. PNM, perwakilan Bank Indonesia, Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, dan Kepala BPJPH. Salah satu highlight acara adalah penandatanganan MoU antara Menteri UMKM dengan Kepala BPJPH. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya festival ini. Maman menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam mendukung kemudahan dan perlindungan usaha mikro. "Usaha mikro adalah tulang punggung perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk memastikan mereka memiliki akses terhadap layanan hukum, perizinan, dan perlindungan yang memadai," ujarnya.
Jonny Pesta Simamora tampil sebagai narasumber pada sesi paparan materi tentang Pentingnya Pendaftaran Merek. Dalam paparannya, Jonny menjelaskan bahwa merek merupakan aset penting dalam dunia usaha. Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis, seperti gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, atau susunan warna, yang membedakan suatu produk dari produk lainnya. Jonny menekankan tiga syarat utama pendaftaran merek, yaitu: (1) tanda dapat direpresentasikan secara grafis, (2) memiliki daya pembeda, dan (3) digunakan dalam kegiatan perdagangan.
Jonny juga menyoroti pentingnya pendaftaran merek sebagai upaya melindungi produk dari plagiarisme atau penggunaan tanpa izin oleh pihak lain. Beliau mengajak para pelaku usaha mikro untuk memanfaatkan layanan pendaftaran merek yang disediakan oleh Kemenkumham Kalbar. "Dengan mendaftarkan merek, pelaku usaha tidak hanya melindungi produknya secara hukum, tetapi juga membangun identitas dan kepercayaan konsumen," ujarnya.
Selain Jonny Pesta Simamora, narasumber lain juga memberikan materi terkait kemudahan usaha mikro. Perwakilan PLUT KUMKM Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalbar, Bapak Suherman, SE, memaparkan tentang sistem Online Single Submission (OSS) untuk perizinan usaha. Sementara itu, dr. M. Burhanudin dari Kementerian Agama Kalimantan Barat menjelaskan pentingnya sertifikasi halal bagi produk usaha mikro.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan simbolis sertifikat NIB, sertifikat halal, sertifikat merek, dan manfaat BPJSTK kepada pengusaha mikro. Kegiatan ini menjadi wujud nyata dukungan pemerintah dalam memajukan usaha mikro di Kalimantan Barat. Festival ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Kolaborasi dan sinergi berbagai stakeholder, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian UMKM, Kementerian Hukum, BPJPH, Bank Indonesia, dan pemerintah daerah, menjadi kunci sukses acara ini. Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaku usaha mikro di Kalimantan Barat dapat semakin berkembang, terlindungi secara hukum, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah. (Humas)
Dokumentasi:

