
Pontianak – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora dan Kepala Divisi Penyuluh Hukum, Farida Wahid menghadiri penutupan kegiatan Training of Facilitator (ToF) Implementasi KUHP Angkatan IX Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum melalui Zoom Virtual Meeting dan menorehkan prestasi pada kegiatan Training of Facilitator (ToF) Implementasi KUHP Angkatan IX Tahun Anggaran 2025. Pada penutupan kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar berhasil meraih peringkat ke-2 nasional melalui peserta atas nama Zuliansyah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Rabu (5/11).
Kegiatan ToF berlangsung sejak 20 Oktober hingga 5 November 2025 dengan metode blended learning dan diikuti peserta dari seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Indonesia. Pelatihan ini bertujuan mencetak fasilitator profesional yang mampu menyampaikan materi implementasi KUHP baru kepada pemangku kepentingan di daerah, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga pemerintahan.
Penutupan ToF dipimpin oleh Mutia Farida, Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan, mewakili Kepala BPSDM Hukum. Dalam sambutannya, Mutia Farida menegaskan bahwa keberhasilan implementasi KUHP tidak hanya bergantung pada substansi regulasi, tetapi juga pada kesiapan aparatur yang menjadi fasilitator dalam edukasi publik.
“Fasilitator ToF adalah agen penting dalam menjembatani regulasi dan implementasi di lapangan. Kami berharap para peserta dapat menjadi katalisator perubahan dan memastikan masyarakat memahami substansi KUHP secara tepat,” ujar Mutia Farida.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, memberikan apresiasi atas prestasi yang diraih Kanwil Kalbar dan menegaskan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai faktor utama keberhasilan implementasi regulasi.
“Peringkat ini bukan hanya prestasi individu, tetapi bukti bahwa Kanwil Kalbar siap dengan SDM yang kompeten, mampu memahami subtansi KUHP, dan mampu menyosialisasikannya secara tepat kepada publik dan aparat penegak hukum,” ungkap Jonny.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penerapan KUHP tidak hanya soal keberadaan aturan baru, tetapi bagaimana aturan tersebut dapat dipahami dan diterapkan secara benar.
“Implementasi KUHP baru bukan hanya soal regulasinya, tetapi bagaimana kita menerjemahkannya agar tidak menimbulkan miskonsepsi. SDM yang berkualitas adalah kunci agar pelaksanaan di lapangan berjalan seragam dan efektif,” tegasnya.
Keberhasilan Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat meraih peringkat dua nasional tersebut menjadi motivasi dalam memperkuat kesiapan daerah dalam edukasi KUHP baru. Melalui kegiatan ini, BPSDM Hukum menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kompetensi aparatur dalam menghadapi perubahan regulasi yang membutuhkan pemahaman mendalam dan kemampuan fasilitasi yang baik. (young).
Dokumentasi:





