
Pontianak – Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum memimpin Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Muladi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat. Rabu (13/8).
Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, yang didampingi para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Kalbar, yaitu Iis Sulaiha selaku Ketua Pokja 3, bersama anggota A. Fanni Pujiastomo, Galuh Dwipayana, dan Delly Fanayitsha. Hadir pula Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalbar, Herti Herawati; Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan, Herdawati; serta analis ketahanan pangan Lili Nur Indah Sari, Iin Pratiwi, dan Jami’ah. Dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar hadir Dede, Yayuk, dan Nopi Riyanto; dari Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalbar hadir Selfy Anggraeni.
Dalam pemaparannya, Zuliansyah menegaskan bahwa pengharmonisasian ini merupakan bagian dari tugas pokok Kanwil Kementerian Hukum Kalbar dalam memastikan rancangan peraturan daerah dan kepala daerah memenuhi kaidah hukum dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sesuai Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022. Sementara itu, Herti Herawati menekankan bahwa penyusunan rancangan pergub ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 dan Inmendagri Nomor 1 Tahun 2025, sebagai dasar hukum yang terstruktur untuk mempercepat penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal, sejalan dengan program Astacita yang mendorong swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
Proses pembahasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari bagian pembukaan hingga penutup, untuk memastikan substansi dan redaksi telah sesuai dengan teknik penyusunan. Berdasarkan hasil rapat, draft Rancangan Peraturan Gubernur dinyatakan selesai tahap harmonisasi, dan selanjutnya akan diterbitkan Berita Acara serta Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar proses berikutnya.
Dokumentasi:


